Warga Kota Kendari Keluhkan Lahan Perkebunan dan Pemukiman Digusur Polda Sultra
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 18 Juli 2024
0 dilihat
Lahan warga di Jalan Nanga-Nanga diklaim Polda Sulawesi Tenggara hingga digusur. Foto: Kolase
" Warga Kota Kendari mengeluhkan tanah miliknya di Jalan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diklaim pihak Polda Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari mengeluhkan tanah miliknya di Jalan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, diklaim Polda Sulawesi Tenggara, hingga digusur lahan perkebunannya.
Warga pemilik lahan bernama Suharman, mengaku sudah puluhan tahun tinggal, termasuk mempunyai bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Ia mengatakan, lahan yang sudah dimiliki bertahun-tahun itu tiba-tiba diklaim Polda Sultra, sebagai pemberian Pemda Sulawesi Tenggara.
"Saya beli dari warga sejak 2009, disitu saya tinggal dengan keluarga seluas tiga hektare lebih. Tahun 2018 itu dari Polda turun menggali parit untuk membatasi mereka punya lokasi yang dikasi sama Pemda. Beberapa warga pemilik lahan melakukan perlawanan sehingga penggusuran dihentikan sementara," kata Suharman.
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra yang sampai saat ini masih melakukan penggusuran terhadap lahan warga tersebut.
"Saya tanya polisi yang kerja di lapangan itu, perintahnya sampai tanggal 15 Juli namun diperpanjang sampai 30 Juli 2024, Saya kira sudah selesai dan ditarik ternyata masih dilanjutkan penggusuran," katanya.
Baca Juga: Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan
Ia mengatakan, selama ia bermukim di wilayah tersebut tidak ada teguran atau peringatan sekalipun bahwa lahan itu merupakan milik Pemda.
"Sampai hari ini kita tidak pernah tau, Pemda punya tanah yang mana disitu, karena kalau memang ada tanah Pemda, yang namanya tanah Pemda itu jelas objek dan batasannya," ucapnya.
Menurutnya, terbitnya sertifikat yang dipegang Polda Sultra perlu dipertanyakan, bagaimana tidak, lahan sudah dikuasai warga, BPN menerbitkan sertifikat kepada pihak lain.
"Mereka pegang sertifikat tanah yang ditandatangani BPN, tapi sertifikat itu menimbulkan pertanyaaan besar, karena pada saat proses sertifikasi itu jelas-jelas lahan masyarakat, kok bisa sertifikat diterbitkan," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Warga, Abdul Razak dan Muamar Lasipa dalam gugatannya yang disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Pakai Nomor :00042 yang terletak di Kelurahan Baruga tanggal 22 September 2023.
Suharman memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Pengalihan Penguasaan atas bidang tanah. Nomor: 593/11585/2009 tanggal 10 Juni 2009 atas nama Suharman SPi. MS seluas 16.500 M2.
"Bahwa dengan terbitnya objek sengketa para penggugat sudah merasa tidak nyaman dalam mengelola tanah kebun miliknya dimana beberapa tahun sebelum terbitnya objek sengketa, para penggugat aktif secara rutin membayar kewajiban berupa pembayaran PBB," katanya.
Selanjutnya, sampai dengan tahun 2022 disertai dengan adanya pengumuman dimana para penggugat diharuskan mengosongkan tanah kebun miliknya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumuman tersebut dipasang.
Baca Juga: Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Tanaman, Warga Pemilik Lahan Bendungan Ameroro Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Hal demikian sangat mempengaruhi psikologis para penggugat dalam merawat tanan tumbuh yang berada di dalam kebun, sehingga menjadi masalah dalam perkara ini karena terbitnya objek sengketa yang diterbitkan tergugat, menindih seluruhnya wilayah perkebunan milik para penggugat," jelasnya
Sehingga beralasan hukum penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Kendari.
Sementara dikonfirmasi Telisi.id, Humas Polda Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum memberikan tanggapan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS