Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 21 Februari 2024
0 dilihat
Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan
Lahan perkebunan warga yang diduga diserobot oleh PT Marbaujaya Indahraya Group. Foto: Ist.

" Setelah enam bulan Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan lahan transmigrasi, penyelidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti "

KENDARI, TELISIK.ID - Tak hanya lahan pertanian, namun juga lahan transmigrasi milik warga di Konawe Selatan, diduga diserobot PT Marbaujaya Indahraya Group.

Beberapa tuntutan yang disuarakan warga kepada pemerintah adalah penyerobotan lahan pertanian, transmigrasi dan perjanjian plasma antara PT Marbaujaya Indahraya Group dan masyarakat yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Salah seorang warga transmigrasi Konawe Selatan, Ujang, menuntut hingga melaporkan di Polda Sulawesi Tenggara terkait penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Marbaujaya Indahraya Group.

Namun, setelah enam bulan Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan lahan transmigrasi, penyelidikan dihentikan dan dianggap tidak cukup bukti.

Menurut Ujang, bukti apalagi yang harus dicari, sementara penyerobotan jelas-jelas terjadi di depan mata, baik foto, video maupun bukti bekas penyerobotan oleh PT Marbaujaya Indahraya Group.

Baca Juga: PT Marbaujaya Diduga Serobot Lahan Warga, Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Cek Lapangan

Ujang menganggap pemberhentian penyelidikan tersebut diduga terdapat kongkalikong yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara sehingga penyelidikan tidak transparan.

"Bagaimana tidak, kenapa diberhentikan tidak cukup bukti, sementara jelas-jelas di depan mata terjadi dan di lapangan bisa turun langsung dilihat penyerobotan yang dilakukan PT Marbaujaya. Ini ada apa. Kenapa tiba-tiba diberhentikan saya hanya cari keadilan," beber Ujang, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, ia tidak akan menyerah. Bersama pengacaranya akan terus mencari keadilan hingga akan ke Mabes Polri, Menteri Pertanian, BPN Pusat dengan membawa bukti-bukti yang telah ia pegang.

Warga lainnya, Tuti menungkapkan kekecewaannya kerena sejak lahan tersebut diserobot PT Marbaujaya Indahraya Group, tak lagi produktif.

"Tuntutan kami itu selain penyerobotan lahan pertanian, juga lahan transmigrasi. Kami cukup menderita dengan tindakan yang dilakukan PT Marbaujaya Indahraya, karena sejak lahan kami diserobo, kami tidak bertani lagi," tuturnya.

Sementara berdasarkan surat ketetapan Nomor SK.Lidik/1291.B/II/2024/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan belum ditemukan adanya tindak pidana terhadap perkara tersebut, dipandang untuk menghentikan penyelidikan.

Laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan pasal 406 KUHP yang terjadi di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 31 Agustus 2023 sampai tanggal 26 September 2023.

Hingga saat ini pihak PT Marbaujaya Indahraya, usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara bersama warga Konawe Selatan sedang menunggu mediasi dari tim yang akan dibentuk oleh Pemprov Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga