Soal Fasilitas Pemilu Penyandang Disabilitas, Ini Tanggapan KPU Sulawesi Tenggara

Ayu Safitri, telisik indonesia
Senin, 08 Januari 2024
0 dilihat
Soal Fasilitas Pemilu Penyandang Disabilitas, Ini Tanggapan KPU Sulawesi Tenggara
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril (kiri) dan guru SLB, Samsul Kole (kanan). Foto: Ayu Safitri/Telisik

" Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas "

KENDARI, TELISIK.ID - Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas.

Selain karena kesehatan, faktor fikis juga terkadang membuat orang lain enggan mendaftarkan ataupun memfasilitasi kebutuhan mereka untuk ikut terlibat entah saat pemilu, pilkada, maupun pileg.

Seperti yang dirasakan oleh penyandang disabilitas Samsul Kole (48) yang merupakan guru SLB dan juga Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Sultra Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: RSJ Kendari Siapkan Kamar untuk Caleg yang Alami Gangguan Jiwa usai Kalah Pemilu

Menurutnya, penyandang disabilitas khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara sejak masa orde baru, tidak pernah mendapatkan fasilitas dan akses serta hak-hak politik layak dan sesuai dengan yang mereka butuhkan.

"Kami menilai terhambatnya fasilitas dan akses karena belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan yang layak, sampai saat ini yang saya dengar hanya janji-janji belaka. Di sisi lain, kami orang-orang difabel belum sadar akan hak politiknya dan masih malu untuk terlibat karena kekurangan fisik yang dialami,” ujar Samsul saat diwawancarai awak media, Minggu (7/1/2024).

Terkait pemenuhan fasilitas pemilih difabel tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril mengaku, pihaknya sudah menyediakan alat bantu yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas nantinya.

“Fasilitas sudah ada, alat bantu untuk disabilitas seperti penyandang tunanetra juga sudah ada. Saya tegaskan, fasilitas seperti alat tersebut memang dari KPU. Namun itu dikontrakkan, itu ada penyedianya. Itu adalah kontrak kami dengan penyedia dan itu memang kemarin sudah terfasilitasi semua," kata Asril, saat ditemui Telisik.id di ruangan kerjanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Nyontek Resep dari YouTube, Pria Ini Sukses Jualan Cireng di Kendari

Lebih lanjut, Asril mengungkapkan, fasilitas yang sudah disediakan tersebut nantinya akan disalurkan ke seluruh TPS se-Sulawesi Tenggara.

"Itu kan kemarin kontrak payung yang dilakukan KBRI, kemudian proses untuk meng-klik siapa yang mendapatkan pengadaan itu tinggal dari KPU provinsi dan kabupaten/kotanya saja. Karena itu adalah bagian dari alat kelengkapan TPS  yang sudah seharusnya ada," ujarnya.

"Makanya saya bilang, dalam proses pemeriksaan semua kebutuhan di TPS baik surat suara dan alat kelengkapan lainnya itu akan masuk dalam kotak suara. Hal inilah yang nantinya akan digeser ke seluruh TPS yang berjumlah 8.157 TPS se-Sulawesi Tenggara," tambahnya. (B)

Penulis: Ayu Safitri

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga