Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Tanaman, Warga Pemilik Lahan Bendungan Ameroro Bakal Tempuh Jalur Hukum

Riksan Jaya, telisik indonesia
Jumat, 02 Februari 2024
0 dilihat
Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Tanaman, Warga Pemilik Lahan Bendungan Ameroro Bakal Tempuh Jalur Hukum
Khalid Usman, kuasa hukum warga terdampak pembangunan Bendungan Ameroro (kiri) dan air bendungan yang merendam tanaman tumbuh warga (kanan). Foto: Ist.

" Masih banyak warga yang belum terdata dan terancam tidak mendapat ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Bendungan Ameroro "

KONAWE, TELISIK.ID - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro yang akan segera diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, ternyata hingga kini masih menyisakan masalah yang belum juga usai.

Masalah tersebut yaitu masih banyaknya warga yang belum dan bahkan terancam tidak mendapat ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan. Diketahui, tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan PSN Bendungan Ameroro telah membuat daftar nama warga yang akan menerima ganti rugi tanaman tumbuh. Namun ternyata ada warga ada yang tidak terdata.

Di antaranya adalah Tini Hasan (74), salah satu pemilik lahan di Rumpun Walaka Ngginiku, daerah terdampak PSN Bendungan Ameroro. Tini dan sebagian warga yang tergabung dalam rumpun tersebut, tidak tercantum dalam daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh.

Imran selaku keponakan Tini Hasan menyampaikan, pemerintah menjanjikan akan menyelesaikan persoalan tersebut pada Desember 2023, namun ternyata belum terealisasi hingga saat ini.

“Ini satu hal yang menjadi ironis warga masyarakat disini sesuai dengan janji bupati, akan selesaikan bulan Desember kemarin, tapi langkah itu tidak terbukti. Ini kan dibiarkan berlarut-larut sehingga pada akhirnya masyarakat yang menderita,” geramnya saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (1/2/2024).

Imran menuturkan bahwa sering ada upaya premanisme untuk mencegah warga memasuki lahan milik mereka dulu.

Baca Juga: Bakal Diresmikan, Ganti Rugi Lahan Damsos dan APL Bendungan Ameroro di Konawe Belum Tuntas

“Kasihan lahan-lahan masyarakat di sana terutama kami kelompok Walaka Ngginiku, berbagai macam cara supaya kami tidak dibiarkan masuk. Melihat saja kami dihalangi. Jadi sering ada oknum yang menghalangi kami untuk masuk,” keluhnya.

Saat ditanya mengenai warga yang sudah terverifikasi dan akan mendapatkan ganti rugi, menurutnya, ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun mendapat ganti rugi tanaman tumbuh.

“Paling tinggi 30 persen, tapi lucunya dari nama pengumuman itu tidak jelas, sebagian tidak ada lahannya, ada juga yang tidak ada tanamannya. Hampir 311 penerima tidak punya tanaman, hanya lahan kosong. Sementara yang mau dibayar tanamannya,” ungkapnya.

Sementara itu Khalid Usman, kuasa hukum yang telah ditunjuk Rumpun Walaka, menegaskan, akan menempuh jalur hukum jika hingga akhir masa sanggah, Rabu (14/2/2024), tidak merevisi ulang pengumuman hasil verifikasi pendataan.

“Sekarang inikan lagi proses masa sanggah atas pengumuman tim terpadu yang diketuai oleh Asrun Lio, Sekda Provinsi. Kami hanya menunggu waktu saja kalau memang dalam masa sanggah kami ini belum juga diakomodir pada saat waktu yang tepat, upaya hukum itu akan dilakukan,” tandasnya, Kamis (1/2/2024).

Khalid mengaku sudah melakukan beberapa upaya awal untuk warga rumpun Walaka Ngginiku, termasuk mengirim surat aduan ke Menkopolhukam.

“Sekarang ini kami sudah melayangkan lagi surat aduan baik ke Pj Gubernur, Dirjen Sumber Daya Air di Jakarta dan Kemenkopolhukam. Artinya apa, kami sedang berupaya agar masyarakat yang tergabung dalam grup Walaka betul-betul bisa diakomodir berdasarkan bukti dokumen yang ada. Karena fakta lapangan sudah hilang terendam air bendungan, tapi kami masih memiliki dokumentasinya,” bebernya.

Khalid menegaskan, dalil yang sering digunakan oleh tim terpadu bahwa Peraturan Bupati No. 70 Thn 2021 tidak berlaku sebab penetepan lokasi PSN Bendungan sudah ada sejak tahun 2018.

Baca Juga: Terus Berpolemik, Pemda Muna Barat Bersama Forkopimda Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Lahan

“Tim terpadu yang terlibat tidak punya pemahaman yang benar kenapa harus mengikuti Perbup No. 70 yang terlambat dibuat, nanti ada bendungan baru ada dibuat mencakup satu desa. Dari awal definitif desa itu berbeda dengan setelah ada Perbup itu cakupan desanya diperluas setelah adanya perbup itu,” jelasnya.

Sampai saat ini khalid mengaku masih menunggu itikad baik para pihak agar Tina dan beberapa warga lainnya bisa segera mendapat ganti rugi dampak sosial yang ditimbulkan oleh PSN tersebut.

“Tapi itu semua tidak akan kami lakukan jika diakomodir, jika ada itikad baik dari tim terpadu, sekda, dan satgas untuk mengakomodir,” ucapnya.

Saat Telisik.id mencoba menemui Kepala Biro Administrasi Pembangunan untuk meminta penjelasan terkait hal di atas, L. M. Martosiswoyo tidak berada di kantornya dan sedang melakukan perjalanan dinas ke Bangka Belitung. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga