Warga Masih Tolak Harga Pembebasan Lahan Perluasan Bandara Haluoleo

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Warga Masih Tolak Harga Pembebasan Lahan Perluasan Bandara Haluoleo
Warga pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Desa Lamomea, Kabupaten Konawe Selatan, masih menolak harga yang ditaearkan pemerintah, katena dinilai terlalu kecil. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Projek perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Desa Lamomea Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan hingga saat masih bermasalah, pasalnya hampir seluruh pemilik lahan menolak harga ganti rugi yang ditetapkan Dinas PUPR Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Projek perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Desa Lamomea Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan hingga saat masih bermasalah, pasalnya hampir seluruh pemilik lahan menolak harga ganti rugi yang ditetapkan Dinas PUPR Sulawesi Tenggara.

Proses mediasi yang dilakukan oleh BPN Konawe Selatan kembali terjadi alot. Pasalnya harga yang ditawarkan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara hanya Rp 40.000 per meter.

Namun karena ditolak, penerintah kembali menaikan harga lahan masyarakat menjadi Rp 50.000 per meter, namun warga pemilik lahan masih menolak tawaran tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pasar Global, UMKM Kendari Target Mancanegara

Salah seorang warga pemilik lahan, Darlis merasa kecewa dengan keputusan pemerinta yang tidak berpihak ke masyarakat.

"Tanah kami hanya dinilai Rp 40.000 per meter, tanaman sagu dinilai Rp 2,5 juta per rumpunnya, dalam satu rumpun ada lima sampai tujuh pohon," beber Darlis dalam pertemuan di Kota Kendari, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: UBPN Antam Konawe Utara Ditetapkan Objek Vital Nasional

Kata Darlis, jika pohon sagu tersebut diolah sendiri, per pohonnya dapat ia hasilkan mencapai Rp 5-10 juta setiap pohon.

Sementara itu, dari keterangan Kepala BPN Konawe Selatan, Ruslan Emba mengaku, untuk perluasan Bandara Haluoleo di Kecamatan Lamomea pihak BPN hanya sebagai penyedia lahan.

"Kami hanya memidiasi pihak masyarakat atas lahan mereka yang terkena perluasan bandara, untuk masalah harga itu dari pihak PUPR provinsi," ujar Rulan Emba. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga