JAKARTA, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 yang baru dirilis dinilai tak bisa membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.
Pendapat tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ketika merespon putusan MA Nomor 44 terkait Pilpres.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres," ujar mantan Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Bagi Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
