Yusril Tegaskan MA Tak Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Yusril Tegaskan MA Tak Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist.

" Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 yang baru dirilis dinilai tak bisa membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Pendapat tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ketika merespon putusan MA Nomor 44 terkait Pilpres.

"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres," ujar mantan Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Bagi Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Selain itu, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017. Di mana menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 1945 dalam hal pasangan Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

"Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri," tuturnya.

Yusril menegaskan, putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma Undang-Undang itu sendiri. Meskipun putusannya bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Komentari Putusan MA, Eggi Sudjana: Pasangan Jokowi-Maruf Batal Demi Hukum

MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut. Sehingga, menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," imbuhnya.

Adapun, putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama. Apalagi putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU Nomor 42 Tahun 2008 itu Mutatis Mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.

Sementara masa jabatan presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun, termasuk MPR. Hal ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan kekacauan.

"Karena itu, kalau Paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tatanegara adalah Pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," tandasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga