12 Muncikari Dibekuk Polda Sultra, Dua Wanita Remaja Tawarkan Jasa Prostitusi Melalui Medsos

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 22 November 2024  /  7:01 pm

Prostitusi online dijalankan lewat aplikasi media sosial, 12 tersangka berhasil diamankan. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Pengungkapan kasus perdagangan orang oleh Polda Sultra kembali menjadi sorotan. Sebanyak 12 muncikari ditangkap, termasuk dua wanita yang masih berusia remaja. Mereka diketahui menawarkan jasa prostitusi secara online melalui berbagai platform media sosial (medsos).

Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Jumat (22/11/2024), untuk memaparkan pengungkapan kasus ini.

Konferensi pers diikuti seluruh jajaran Polda se-Indonesia melalui zoom meeting dari Bareskrim Polri, dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, didampingi Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Buronan Kasus Fidusia Ditangkap, Diduga Jual Mobil Kredit Secara Ilegal

Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres jajaran telah mengungkap 11 kasus TPPO. Mereka menangkap 12 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Sebagian dari mereka masih berusia remaja, yaitu 19 tahun.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi melalui berbagai aplikasi di medsos.

“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online,” kata Dody Ruyatman, dalam keterangannya kepada telisik.id.

Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi. Semua barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 3 hingga 15 tahun penjara.

Konferensi pers ini digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dipimpin oleh Dody Ruyatman bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, dan Kasubdit IV PPA, Kompol Indra Asrianto. Langkah ini juga sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS