Buronan Kasus Fidusia Ditangkap, Diduga Jual Mobil Kredit Secara Ilegal
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
DPO kasus Fidusia berhasil ditangkap Polda Sultra Usai membawa lari mobil toyota Fortuner. Foto: Ist
" Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial MBP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus fidusia. "
KENDARI, TELISIK.ID – Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial MBP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus fidusia.
MBP ditangkap atas dugaan membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih berstatus kredit, lalu menjualnya secara ilegal kepada pihak lain.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, menjelaskan bahwa MBP telah menjadi buronan sejak Maret 2024.
Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Penangkapan dilakukan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024.
"Pelaku berinisial MBP ini langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Aldo kepada telisik.id, Kamis (21/11/2024).
Aldo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika MBP membeli mobil secara kredit dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kendari. Saat itu, tersangka menggunakan identitas palsu dan merekayasa dokumen administrasi.
"Tersangka memakai identitas dengan nama Rahmad. Ia juga mengaku sebagai karyawan perusahaan swasta dengan penghasilan Rp 25 juta per bulan untuk meyakinkan pihak leasing," kata Aldo.
Setelah pengajuan kredit disetujui dan mobil diterima, tersangka membayar uang muka dan mulai mencicil. Namun, pada cicilan keempat, MBP berhenti membayar dan tidak bisa dihubungi.
Baca Juga: Dua Debt Collector Rudapaksa Anak Gadis Nasabah
Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut diketahui telah dibawa ke Jakarta dan dijual secara ilegal kepada pihak lain. Hingga kini, keberadaan mobil itu masih belum diketahui.
Kini, MBP ditahan di sel Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan hingga selesai," tegas Aldo. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS