15 Daerah di Sultra Masuk Level 3 PPKM, Sisanya Level 2, Apa Bedanya?
Reporter
Senin, 26 Juli 2021 / 4:01 pm
KENDARI, TELISIK.ID - 15 Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori Level 3, terkait penerapan PPKM.
Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori Level 2.
PPKM diperpanjang 26 - 2 Agustus 2021 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
15 Daerah yang masuk kategori level 3 yakni:
- Kab. Bombana
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Buton Utara
- Kab. Kolaka
- Kab. Kolaka Timur
- Kab. Kolaka Utara
- Kab. Konawe
- Kab. Konawe Kepulauan
- Kab. Konawe Selatan
- Konawe Utara
- Kota Baubau
- Kota Kendari
- Kab. Muna
- Kab. Muna Barat
- Kab. Wakatobi
Baca juga: Inspektorat Sultra Dukung Kota Kendari Sebagai Kota Bebas Pungli
Baca juga: PPKM di Kendari Kembali Diperpanjang, Cek 16 Aturan Barunya
Sedangkan untuk PPKM Level 2:
1. Kab. Buton
2. Kab. Buton Selatan
Lantas apa beda Level 2 dan Level 3?
Berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berikut perbedaan Level 2 dan Level 3:
Level 2
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha