Ranperda RTRW Sulawesi Tenggara: Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 31 Agustus 2023
0 dilihat
Rapat Paripurna bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 2043. Foto:Erni Yanti/ Telisik
" Tata ruang Pulau Wawonii tidak diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan, sehingga pihak DPRD Sulawesi Tenggara akan mengupayakan pengusulan perda tersebut menjadi pembahasan di kementrian "
KENDARI,TELISIK.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kamis (31/8/2023).
Pembahasan itu disampaiakaan saat rapat paripurna yang memuat beberapa hal termasuk rancangan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, salah satunya di Konawe Kepulauan.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Herry Asiku menyampaiakan pembahasan ranperda tata ruang akan disinkronkan dengan pemerintah pusat.
"Ranperda ini akan dibahas di tingkat kementerian, perikanan terpadu salah satunya kawasan ini (Pulau Wawonii) tidak boleh ada aktivitas pertambangan diperuntukkan tata ruang," ucapnya.
Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan
Tata ruang Pulau Wawonii tidak diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan, sehingga pihaknya akan mengupayakan pengusulan perda tersebut menjadi pembahasan di kementrian.
Sementara Anggota DPRD Fajar Ishak mengatakan sesuai asalnya masyarakat pulau wowonii merupakan kawasan pesisir memiliki ekosistem yang dilindungi.
"Jadi konsistensi kami ada perda rencana zonasi pulau-pulau kecil kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan menteri yang berkaitan dengan perda kami sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Kadis PUPR Kota Kendari Ngaku Ada Insentif Rp 217 Juta Pendirian Gedung Alfamidi
Ia mengungkapakan rencana zonasi kawasan pesisir menjadi kepentingan nelayan penangkap, maka pemerintah akan menetapkan tata ruang sebagai pokok perlindungan kawasan tersebut.
Selain itu, Penetapan perda akan menjadi dasar pijakan pengambilan keputusan pada suatu wilayah yang diperuntukan dalam tata ruang.
"Kalau kemudian masyarakat melakukan perlawanan dengan rencana zonasi tambahan RTRW, maka perda yang dimenangkan itu juga menjadi dasar pengambil keputusan," tandasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS