3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar

R. Anugrah

Reporter

Sabtu, 26 April 2025  /  8:29 am

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat melakukan konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Jumat (25/4/2025) pukul 21.00 WITA. Foto: R. Anugrah/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) pukul 21.00 WITA, di Kantor Kejati Sultra.

Ke empat tersangka tersebut yakni, MM selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menyampaikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resourcing (KMR).

Iwan melanjutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM, MLY dan ES telah dipanggil sebanyak 2 kali sebagai saksi, namun tidak hadir. Sehingga ketiganya dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda.

"MLY dijemput paksa di Kolaka, sementara MM dijemput di Gresik dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejari Gresik, sedangkan ES di Jakarta Utara dan langsung dibawa ke gedung JAM Pidsus Kejagung RI," terang Iwan.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi

Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, MM dan MLY di Rutan Kendari sedangkan ES di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta sementara SPI belum dilakukan penahanan.

"Atas penjualan ore nikel ini, negara dirugikan lebih dari Rp 100 miliar lebih. Kalau prediksi kami mencapai Rp 200 miliar. Nilai pastinya masih dalam penghitungan oleh auditor resmi," jelas Iwan lagi.

Dalam pemaparannya, Aspidsus Kejati Sultra itu juga menyebutkan, selain empat tersangka tadi, telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan terdapat beberapa saksi lain yang juga telah dipanggil dua kali namun enggan memenuhi panggilan.

"Ada beberapa saksi lain yang sudah kami panggil dua kali, tapi belum memenuhi panggilan. Kita tidak akan tinggal diam, kami akan lanjutkan surat panggilan ketiga dengan surat panggilan membawa kembali. Mereka juga berpotensi menjadi tersangka," ujar Iwan di hadapan awak media.

Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Ke empat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Di pihak lain, Penasehat Hukum MLY, Sulaiman mengatakan, MLY merupakan karyawan yang dikorbankan dalam kasus tersebut.

"MLY juga sebenarnya korban. Ia kan cuma karyawan," beber Sulaiman di halaman Kantor Kejati Sultra. (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS