Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 16 April 2025
0 dilihat
Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar (kiri), dan ASN Pemkot Ariyuli Ningsih Lindoeno (kanan), ditetapkan jadi tersangka korupsi, Rabu (16/4/2025). Foto: Telisik/Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar.
Dugaan korupsi ini terkait kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Nahwa Umar serta dua ASN lainnya, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejari Kendari pada Rabu (16/4/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kendari. Surat pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno.
Baca Juga: Laika Coffee Kendari, Tempat Nongkrong Baru dengan Nuansa Teras Rumah
Surat kedua bernomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama tersangka Muchlis, dan surat ketiga bernomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama tersangka Nahwa Umar.
Berdasarkan keterangan resmi, kegiatan belanja anggaran tahun 2020 yang menjadi objek penyidikan meliputi lima jenis pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan operasional, serta perizinan kendaraan dinas.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan pada proses realisasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif), sementara beberapa lainnya dilaporkan secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan ini diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Tersangka pertama, Ariyuli Ningsih Lindoeno, merupakan ASN di Dinas Kominfo Kendari dan pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Kendari pada tahun 2020.
Ia lahir di Kendari pada 7 Agustus 1985 dan saat ini berusia 39 tahun. Ia berdomisili di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tersangka kedua, Muchlis, merupakan ASN yang menjabat sebagai pembantu bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Muchlis lahir di Puosatu pada 20 Desember 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sementara itu, tersangka ketiga adalah Hj. Nahwa Umar, SE., MM., yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Nahwa Umar lahir di Kendari pada 23 Mei 1963 dan kini berusia 62 tahun. Ia berdomisili di Jalan Torada No. 29C, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp444.528.314.
Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka mengacu pada beberapa surat perintah penyidikan. Di antaranya adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang kemudian diperkuat dengan dua surat lanjutan pada 8 Agustus 2024 dan 16 April 2025.
Selanjutnya, terhadap dua tersangka, yakni Ariyuli dan Muchlis, telah dilakukan penahanan. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tertanggal 16 April 2025. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 April hingga 5 Mei 2025.
Baca Juga: Lomba Permainan Tradisional dan Bakti Sosial Ramaikan Perayaan HUT ke-194 Kota Kendari
Sementara untuk tersangka Nahwa Umar, pihak Kejari belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan sedang dalam kondisi sakit dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara primair, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Jika dakwaan primair tidak terpenuhi, maka berlaku dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Apabila kedua dakwaan tersebut tidak terbukti, maka akan diterapkan dakwaan lebih subsidiair yaitu Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS