KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar.
Dugaan korupsi ini terkait kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Nahwa Umar serta dua ASN lainnya, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejari Kendari pada Rabu (16/4/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kendari. Surat pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno.
