Terungkap, Sindikat Jual Beli Bayi Modus Adopsi
Affan Safani Adham, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Tiga tersangka jual beli bayi mengakui motifnya adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Foto: Ist.
" Hal itu diketahui satpam dan lalu dilaporkan ke Polsek Mergangsan. "
YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Berawal dari cekcok soal uang adopsi anak, SB alias LE (23 th) warga Demak, Jateng, dan JE (39 th) warga Yogyakarta, ditangkap polisi.
Terungkap, SB adalah makelar pencari bayi, sementara JE adalah bidan dan otaknya, serta EP adalah ibu kandung bayi.
Praktik jual beli bayi berusia 2 bulan dilakukan SB, JE dan EP (24 th) warga Cilacap, Jateng, berhasil digagalkan polisi. Modusnya, JE danai seorang makelar bayi untuk mencari bayi adopsi. Dan ujung-ujungnya malah dijual.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, mengatakan, mereka cekcok soal harga adopsi anak di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Jalan Kol Sugiyono, Mergangsan, Yogyakarta, pada Selasa (12/5/2020) malam. "Hal itu diketahui satpam dan lalu dilaporkan ke Polsek Mergangsan," kata AKP Riko Sanjaya.
Menurut pengakuan SB, bayi itu didapat setelah mencari postingan di Facebook. Dan didapat postingan EP yang menawarkan bayi laki-laki kepada orang yang mau mengadopsi. EP menawarkan bayi hasil hubungan gelap yang baru dilahirkan agar diadopsi orang lain dengan membayar sejumlah uang.
Setelah komunikasi langsung dengan EP, ibu bayi itu, lantas EP serahkan anaknya untuk dijual sebesar Rp 6 juta karena tidak sanggup mengurus anaknya.
Dari pengakuan SB, uang itu didapatkan dari JE, seorang bidan di Yogyakarta. Setelah bayi dibawa SB, lalu dititipkan di tempatnya JE seorang bidan yang rumahnya dijadikan tempat penitipan bayi.
Baca juga: Penjaga Sekolah SMP Ditemukan Tewas Mengapung di Laut
Terungkap, RA tidak bisa punya keturunan punya permasalahan dengan ibunya. Untuk meyakinkan ibunya kalau sudah melahirkan, RA akan adopsi anak.
"Tapi RA ini berniat untuk tidak membelinya, malah membawanya, lalu mereka cekcok di tempat itu," kata AKP Riko Sanjaya.
Awalnya bayi itu diasuh JE. Rencananya akan dicarikan adopter. Karena JE tidak bisa mencarikan adopter dan sudah tidak sanggup merawatnya, bayi itu lantas dikembalikan pada SB untuk dicarikan adopter. JE minta biaya pengganti adopsi Rp 20 juta.
Pengakuan ketiga tersangka, aksinya kali pertama itu motifnya adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika tersangka dikenakan pasal 76F jo Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.
Selain itu, pasal 39 jo pasal 79 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Juga pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Kini, bayi usia 2 bulan itu sudah dititipkan di Dinas Sosial. Selanjutnya, akan diproses sebagaimana mestinya. Dan RA statusnya sebatas saksi.
Reporter: Affan Safani Adham
Editor: Haerani Hambali