318 Bidang Tanah di Muna Belum Tersertifikat

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 08 Juni 2021  /  10:14 pm

Kepala BPN Muna, Rajamudin bersama Bupati, LM Rusman Emba dan Forkopimda mendeklarasikan WBK dan WBBM. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dari target pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna sebanyak 20.514, masih tersisa sekitar 318 bidang tanah yang belum tersertifikat.

Kendati demikian, BPN Kabupaten Muna terus meningkatkan pelayanan. Kini, instansi vertikal yang dipimpin Rajamudin itu menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Rajamudin menerangkan, medio tahun 2017-2021, pihaknya telah menertibkan sertifikat tanah di Bumi Sowite sebanyak 37.271. Sertifikat terbanyak berasal dari PTSL.

Baca Juga: Tunaikan Janji, Wakil Bupati Konsel Sampaikan Tuntutan Jalan ke Gubernur dan DPRD Sultra

"Dari target PTSL 20.514, masih tersisa sekitar 318 bidang tanah yang belum tersertifikat. Insyaallah dalam waktu dekat, bisa tuntas," kata Rajamudin, Selasa (8/6/2021).

Untuk Indonesia, menurut Rajamudin, Sultra menempati urutan pertama dalam penyelesaian PTSL. Kabupaten Muna, merupakan salah satu daerah penyubang PTSL terbanyak.

"Ini tentunya tidak terlepas dari dukungan Pemkab," sebutnya.

Baca Juga: Serap Hasil Petani, Pemkab Luncurkan Beras Konawe dengan Brand BerasKita

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengapresiasi kinerja BPN dalam menuntaskan persoalan lahan yang ada di Muna. Ia menyebut,  persoalan lahan Eks PT Tompenan di Muna Timur dan eks perusahaan Tobea di Towea, tidak bisa selesai bila BPN tidak turun tangan langsung.

"Kami sangat apresiasi kinerja BPN yang telah mengatasi permasalahan tanah di Muna," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha