HET Pupuk Subsidi Dinaikkan, Pemerintah Diminta Tidak Kurangi Jatah Petani

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 02 Januari 2021
0 dilihat
HET Pupuk Subsidi Dinaikkan, Pemerintah Diminta Tidak Kurangi Jatah Petani
Anggota DPRD Jatim, Subianto. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Pemenuhan ketersediaan pupuk harus terpenuhi mengingat harga sudah dinaikkan oleh pemerintah. Kalau tahun 2020 jatah pupuk subsidi dipotong 20 persen, maka dengan kenaikan HET tersebut kami minta dikembalikan penuh lagi jatah pupuk buat Jatim. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pemerintah diharapkan tak melakukan pemotongan subsidi pupuk untuk petani di Jatim di tahun 2021 ini.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Subianto mengatakan, di tahun 2021 ini, ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Indonesia.

“HET untuk Urea dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.250 per kg, dimana ada kenaikan Rp 450 per kg dan kalau satu sak tentunya Rp 200 lebih,” ungkap pria asal Kediri ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (2/1/2021).

Dengan fakta tersebut, kata politisi Partai Demokrat ini, pihaknya berharap agar pemerintah tak melakukan pemotongan jatah pupuk bersubsidi bagi petani di Jatim.

“Pemenuhan ketersediaan pupuk harus terpenuhi mengingat harga sudah dinaikkan oleh pemerintah. Kalau tahun 2020 jatah pupuk subsidi dipotong 20 persen, maka dengan kenaikan HET tersebut kami minta dikembalikan penuh lagi jatah pupuk buat Jatim,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Subianto, pihaknya berharap pemerintah tak membuat kebijakan yang mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk.

Baca juga: Remaja Penderita Kista dan Usus Bocor di Wakatobi Butuh Uluran Tangan

”Kalao menggunakan persyaratan baru bisa dapat pupuk kalau punya kartani (kartu petani), lebih baik kebijakan ini ditunda,” terangnya.

Jika pemerintah menaikkan HET pupuk, sambung Subianto, juga harus ada kenaikan pada HPP (Harga Pokok Petani) untuk gabah.

”Kenaikan HPP gabah perlu diberlakukan untuk menjaga keseimbangan atas kenaikan HET pupuk,” tandasnya.

Diketahui, tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan HET beberapa jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.

Beberapa pupuk yang mengalami kenaikan antara lain Urea dengan HET lama Rp 1.800 menjadi Rp.2.250 per kilogram dengan kenaikan Rp 450. Pupuk SP-36 dengan HET lama Rp 2.000 menjadi Rp 2.400 dengan kenaikan Rp 400 per kilogram. Pupuk ZA dengan HET lama Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 dengan kenaikan Rp 300 per kilogram. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga