Dituding Serobot Lahan Warga Konkep, PT GKP Beber Fakta

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Dituding Serobot Lahan Warga Konkep, PT GKP Beber Fakta
Nampak alat berat PT GKP yang beraktivitas di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, dihadang sekelompok warga. Foto: Tangkapan layar video

" Humas PT GKP membeberkan fakta-fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Sekelompok warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penghadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Bukan tanpa alasan, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP adalah milik mereka.

Selain menghadang alat berat perusahaan yang akan melakukan pekerjaan, warga juga memasang pagar di atas lahan yang diklaim tersebut.

Pasalnya, warga menyebut alat berat milik PT GKP berusaha menyerobot lahan kebun mereka, itu nampak dari beberapa video yang diterima Telisik.id. Warga mencoba mengusir alat berat milik perusahaan.

Menanggapi hal itu, Humas PT GKP, Marlion, membeberkan fakta-fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut.

Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asina. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dari pemiliknya yang sah.

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual-beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asina melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual-beli lahan yang resmi. Di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarela Jaya RT03/RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, dengan luas lebih kurang 3.300 m2," kata Marlion, Rabu (2/3/2022).

Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

Baca Juga: Speed Boat di Wakatobi Terbakar Saat Isi BBM, 1 Orang Alami Luka Bakar

La Dani sendiri kata Marlion, sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukum di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan.

"Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asina, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari Ibu Wa Asina," ungkap Marlion.

Lahan milik Wa Asina dengan luas 3.300 m2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya.

Baca Juga: Warga Resah, Harga Ikan di Mubar Melonjak Tinggi

Alasan Wa Asina menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.

"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 m2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung  merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asina dalam keterangan tertulisnya.

Meski sempat tegang karena adanya aktivitas alat berat PT GKP, keadaan di Desa Sukarela Jaya mulai kondusif dan terkendali. Sudah ada proses mediasi dari pemerintah setempat melalui pihak Kecamatan Wawonii Tenggara bersama beberapa kepala desa yang ada di Roko-Roko Raya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga