3.330 Calon PPK Ikut Tes Wawancara di Jawa Timur
Reporter Surabaya
Senin, 12 Desember 2022 / 4:03 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 3.330 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 666 kecamatan di Jawa Timur mengikuti tes wawancara. KPU Jawa Timur sendiri menjamin proses tersebut menerapkan asas efektif, efisian dan keterbukaan.
"Wawancara dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi," ungkap Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani, saat melakukan supervisi dan monitoring di KPU Kabupaten Tulungagung, Senin (12/12/2022).
Tahapan wawancara ini kata Rochani, akan diikuti sebanyak 10.043 calon anggota PPK dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Ke sekian jumlah peserta tersebut telah dinyatakan lulus seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 6-7 Desember lalu.
Menurut Rochani, materi yang ditanyakan dalam wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, serta rekam jejak calon anggota PPK.
"Selama kegiatan wawancara juga akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah disampaikan kepada KPU kabupataen/kota sejak 2-10 Desember 2022 lalu," terangnya.
Sedangkan, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan dalam prosesnya, petugas wawancara memasukan hasil yang didapat ke dalam formulir penilaian sebagaimana regulasi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Aplikasi Simpati dan Sikomo BerAKSI Mudahkan Masyarakat Pantau stok dan Harga Pangan
Selanjutnya, lima calon anggota PPK dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota PPK melalui berita acara. Sedangkan lima calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK oleh KPU kabupaten/kota.
Sehingga, akan ada 3.330 anggota PPK terpilih dan 3.330 calon pengganti anggota PPK yang tersebar di 666 kecamatan di Jawa Timur.
"Instrumen penilaian hasil wawancara dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022," tuturnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS