Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Kemenkeu Fokus Tunggu Setoran Rakyat Rp 2.700 Triliun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 19 Agustus 2025
0 dilihat
Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Kemenkeu Fokus Tunggu Setoran Rakyat Rp 2.700 Triliun
Pemerintah pastikan pajak 2026 stabil, fokus raih setoran Rp 2.700 Triliun. Foto: Repro mediacenterbatam

" Target tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan serta cukai "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan pajak pada 2026, meski target penerimaan perpajakan meningkat hampir mencapai Rp 2.700 triliun.

Penetapan target ini didasarkan pada proyeksi kinerja ekonomi nasional yang lebih baik serta keberlanjutan reformasi perpajakan, termasuk mempertimbangkan tantangan dan potensi yang ada.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, disebutkan bahwa target penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 2.692,016,8 miliar atau tumbuh 12,8 persen dibandingkan outlook tahun 2025.

Angka ini setara 10,47 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun 2026. Target tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan serta cukai.

Untuk penerimaan pajak, pemerintah menargetkan Rp 2.357,7 triliun, naik 13 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Rinciannya, pajak penghasilan (PPh) ditargetkan Rp 1.209,4 triliun atau naik 15 persen, sementara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 995,3 triliun, naik 11,7 persen.

Baca Juga: Daftar 10 Pajak Baru Diusul ke Kemenkeu, Bisa Raup Duit Rakyat hingga Rp 388 Triliun Tiap Tahun

Pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp26,1 triliun, turun 13,1 persen, dan pajak lainnya sebesar Rp 126,9 triliun.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp 334,3 triliun pada 2026. Target ini menggambarkan strategi pemerintah untuk tetap menjaga arus kas negara tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari masyarakat yang tidak mampu.

“Jadi, kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka,” ujarnya saat Konferensi Pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Kantor DJP, Jakarta Selatan, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memaksimalkan kontribusi masyarakat yang mampu.

Baca Juga: Viral kebijakan Baru Amplop Kondangan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan daya beli masyarakat. Meski target pajak meningkat, fokus utama pemerintah tetap pada optimalisasi penerimaan melalui kepatuhan wajib pajak dan reformasi administrasi perpajakan, bukan melalui kenaikan tarif yang membebani masyarakat.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap setoran dari masyarakat dan dunia usaha dapat mencapai target Rp 2.700 triliun, yang akan menjadi sumber pembiayaan utama pembangunan nasional pada 2026.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memastikan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas tanpa menambah beban pajak bagi kelompok masyarakat rentan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga