4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ada Ibu dan Anak
Reporter Medan
Jumat, 25 Maret 2022 / 4:53 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap empat orang karena keterlibatan narkotika jenis sabu.
Adapun ke empat orang itu masuk kategori kurir narkotika berinisial MR (19) dan ibunya berinisial YL (34) yang merupakan warga jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal serta seorang rekanya berinisial MFM (25) warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Penangkapan 4 orang itu di lokasi yang berbeda, di antaranya di jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kelurahan SEI Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan di Desa Kelambir lima dan jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang," kata Valentino kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku mencapai 58,395 kilo gram (kg) narkoba jenis sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus, berawal dari personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang membuntuti seorang pengemudi sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto. Namun pada saat proses pembuntutan, diduga pelaku sudah mengetahui bahwa ia sedang diintai Polisi yang langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya menuju jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
"Di sini pengemudi sepeda motor tersebut berhasil membuang 1 tas berisi 10 kg sabu dan langsung meloloskan diri. Setelah itu, tim langsung melakukan pengembangan," ucap Valentino.
Kemudian, Minggu, 13 Maret 2022, Polsek Helvetia dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 MR dan YL dari rumahnya dengan barang bukti 1 tas berisi 8 kilo gram sabu.
"Kasus ini juga masih dikembangkan. Selanjutnya kami kembangkan kepada pemasoknya, yaitu di jalan Kelambir Lima. Namun kami tidak berhasil menangkapnya. Hanya menemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.340 butir," tuturnya.
Kemudian, di lokasi yang berbeda di hari yang sama, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor berinisial TM dari rumahnya di jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan Sei Sekambing B, Kota Medan dengan barang bukti 9 kilo gram sabu.
Pelaku ditangkap, lalu ditemukan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan kembali didapatkan sabu seberat 1,2 kilo gram yang ia dapat dari seorang pelaku.
Baca Juga: Ingin Punya Kendaraan, Bocah di Kendari Nekat Maling Motor
"Pelaku mengaku sebagai kurir. Dia siruruh oleh Embong, kasus ini juga masih kembangkan," tambahnya.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial MFM tepatnya, 16 Maret 2022 kemarin. Pelaku ditangkap ketika mengendarai satu unit mobil Xenia BK 1894 PL yang sedang melintas di Jalan Selamat Ketaren. Saat dihentikan, dari dalam mobil ditemukan 30 kilo gram sabu.
"Kasus ini juga masih dikembangkan. Untuk memburu pemasoknya," terangnya.
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Wakumoro Ditangkap
Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial RHD mengaku, menyesal karena terlibat dengan narkoba jenis sabu sabu itu. Dia mengaku mendapatkan Rp 1,5 juta ketika pengiriman itu berhasil.
"Nyesal aku bang, cuma dikasih Rp 1,5 juta aku sama si Embong untuk jadi kurir, nyesal kali pun aku bang, bagusan aku narek becak, di Jalan Bunda Thamrin Medan," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin