7 Kategori Non-ASN Boleh Diusul Pengadaan PPPK 2025
Reporter
Senin, 11 Agustus 2025 / 11:52 am
Guru non-ASN berpeluang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Repro Kompasiana.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan tujuh kategori tenaga non-ASN yang dapat diusulkan dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer agar tetap mendapatkan kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan mekanisme paruh waktu.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 telah dibuka sejak awal Agustus 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan nama-nama yang memenuhi kriteria ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk diproses lebih lanjut.
Menteri PANRB telah merilis daftar tujuh kategori non-ASN yang bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Skema PPPK Disertakan dengan PNS, Begini Respon BKN
Kriteria ini mengakomodasi tenaga non-ASN baik yang sudah terdata di database BKN maupun yang belum terdata, dengan pertimbangan pengalaman dan rekam jejak mengikuti seleksi sebelumnya.
Berikut tujuh kategori non-ASN yang dapat diusulkan:
1. Non-ASN non-database yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak lolos (R4 dan R5).
2. Non-ASN non-database yang pernah mengikuti seleksi CPNS, namun dinyatakan tidak lolos.
3. Non-ASN yang lolos seleksi namun mengundurkan diri pada tahap Administrasi Pendaftaran Seleksi (APS).
4. Non-ASN yang lolos seleksi tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap 2.
5. Non-ASN yang lolos seluruh seleksi, tetapi tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
6. Non-ASN terdata di database BKN yang dinyatakan TMS karena memilih formasi di luar instansi.
Baca Juga: BKN Tutup Peluang Seleksi CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Tiga Instansi Ini
7. Non-ASN terdata yang tidak hadir mengikuti seleksi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan sebagai langkah menghindari pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer. Sistem kerja paruh waktu memungkinkan pegawai menjalankan tugas dengan jam kerja yang lebih fleksibel, sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran yang ada.
Mekanisme pengusulan dimulai dari PPK instansi yang menyampaikan rincian kebutuhan, meliputi jenis jabatan, jumlah kuota, dan kualifikasi yang diperlukan. Usulan ini disampaikan ke MenPAN RB melalui sistem elektronik BKN untuk penetapan dan penerbitan nomor induk PPPK.
Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Namun, tenaga honorer non-database tetap memiliki peluang diusulkan jika memenuhi kriteria dan kebutuhan formasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS