Skema PPPK Disertakan dengan PNS, Begini Respon BKN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 29 Juli 2025
0 dilihat
PPPK disetarakan dengan PNS, pemerintah diminta segera ambil langkah. Foto: Repro Babelprov.
" Wacana penyetaraan status Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyetaraan status Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.
Dorongan tersebut datang dari sejumlah anggota DPR yang menilai perlu adanya penguatan skema PPPK agar setara dengan PNS, terutama dalam hak pensiun, jenjang karier, hingga perlindungan profesi.
Komisi X DPR RI menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan dorongan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyebut bahwa pemerintah perlu segera melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, baik dari aspek jenjang pendidikan, mata pelajaran, maupun wilayah penempatan.
“Harus jelas karena di sinilah kita akan mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan guru yang pemerintah memang harus andil secara total untuk kesejahteraannya. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer,” ujar Esti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar PGRI, seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/7/2025).
Senada dengan itu, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya pemerintah menjamin jenjang karier dan kesejahteraan yang adil bagi tenaga PPPK. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, penyetaraan tidak cukup hanya berhenti pada tahap pengangkatan saja, tetapi juga harus mencakup peluang peningkatan jabatan, penghargaan atas kinerja, serta pengembangan kompetensi.
Baca Juga: BKN Tutup Peluang Seleksi CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Tiga Instansi Ini
“Tidak hanya berhenti pada status pengangkatan, tetapi juga memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara dengan PNS,” ucap Aria Bima dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan Ombudsman RI pada Rabu (9/7/2025).
Menanggapi wacana tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan bahwa saat ini manajemen ASN antara PNS dan PPPK masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 untuk PNS, serta PP No 49 Tahun 2018 untuk PPPK.
"Saat ini untuk peraturan pelaksana dari UU ASN tersebut masih dalam pembahasan oleh KemenPANRB dan BKN termasuk terkait pengembangan karier, tunjangan, dan sebagainya," jelas Wisudo pada Jumat (25/7/2025).
Lebih jauh, Kepala BKN yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, turut memberikan pernyataan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah 7.969 PPPK Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa semua ASN tidak boleh lagi dibedakan berdasarkan status PNS maupun PPPK, karena keduanya telah memakai seragam yang sama dan berada dalam satu wadah Korpri.
“Kita ini seragamnya sama, Korpri. Maka nanti di lapangan, saya minta tidak boleh ada pembedaan penyebutan PNS dan PPPK, tidak boleh. Sebutannya satu, ASN,” ungkap Zudan di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang berupaya mencari solusi konkret dalam hal pengembangan karier dan kesejahteraan PPPK. Menurutnya, prinsip keadilan dan kesetaraan harus menjadi landasan utama dalam memperlakukan seluruh ASN.
Baca Juga: Heboh Puluhan Guru Gugat Cerai Suami usai Lulus PPPK, Ini Alasannya
“Kita harus konsolidasi organisasi. Harus membuat kita ini solid. PPPK, PNS, cukup sebagai pintu masuknya. Setelah itu, mari kita pikirkan: seragamnya sama, kesejahteraan bertahap kita buat sama, karya-karyanya kita buat sama,” sambung Zudan.
Zudan juga menegaskan komitmen BKN untuk memperjuangkan skema karier yang lebih baik bagi PPPK. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian PANRB.
"Karier, terus kita pikirkan agar PPPK juga memiliki karier. Kami sudah bahas kemarin di rakor di DPR RI. Kemudian dengan menteri pendidikan, dengan KemenPAN, terus kita cari solusi," pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS