Sewa Mobil Kades Kolaka Utara Rp 1,7 Miliar Disorot, Wabup Sebut Boros APBD Bupati Klaim untuk Pelayanan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 30 September 2025
0 dilihat
Sewa Mobil Kades Kolaka Utara Rp 1,7 Miliar Disorot, Wabup Sebut Boros APBD Bupati Klaim untuk Pelayanan
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahmam Umar (kiri). Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding (kanan). Foto: Diskominfo Kolaka Utara.

" Kebijakan kontroversial terkait rencana sewa mobil dinas bagi para pejabat dan kepala desa yang ditaksir menelan anggaran sebesar Rp 1,74 miliar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Polemik mencuat di Kabupaten Kolaka Utara menyusul kebijakan kontroversial terkait rencana sewa mobil dinas bagi para pejabat dan kepala desa yang ditaksir menelan anggaran sebesar Rp 1,74 miliar.

Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumardin, angkat bicara dan secara tegas menolak program tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pemborosan serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembahasan program tersebut.

Ia bahkan menuding, rencana sewa mobil itu sengaja ditutup-tutupi, baik dari dirinya sebagai wakil bupati maupun dari publik.

“Program sewa kendaraan untuk pejabat daerah tersebut tidak pernah didiskusikan dan diinformasikan kepada saya, baik itu dari bupati, Bappeda, maupun instansi terkait,” ujar Jumardin kepada awak media, Senin (29/9/2025).

"Pengadaan sewa kendaraan tersebut terkesan sangat ditutup-tutupi, baik itu kepada saya sebagai wakil bupati maupun kepada publik," tambahnya.

Informasi yang diterima dari Bappeda, BPKAAD, dan Inspektorat menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diperuntukkan bagi para kepala desa dan pejabat lingkup Pemkab Kolaka Utara.

Namun menurut Jumardin, kebijakan ini sangat tidak tepat di tengah kondisi penurunan APBD dalam dua tahun terakhir dan seruan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Jika sewa dilakukan selama lima tahun, maka itu jelas menghambur-hamburkan uang rakyat. Bagaimana pembayarannya setelah tiga bulan? Ini bentuk pemborosan nyata,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan APBD seharusnya berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat, bukan untuk hal-hal yang bersifat seremonial atau konsumtif.

Baca Juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ghonsume

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara ini dengan tegas menolak rencana pengadaan sewa kendaraan dinas yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Penolakan ini disampaikan dengan alasan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, menurut Wakil Bupati Kolaka Utara, proses pengadaan sewa kendaraan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ia menekankan, pengadaan semacam ini seharusnya dilaksanakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara transparan, bukan dengan penunjukan langsung.

"Praktik pengadaan sewa kendaraan ini mencerminkan mental korup yang masih mengakar kuat dalam birokrasi Pemkab Kolaka Utara," ungkapnya.

Jumardin juga menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan anggaran daerah, karena tidak berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

“Praktik sewa kendaraan ini membuka peluang terjadinya mark-up anggaran, permainan antara oknum birokrat dan penyedia jasa, hingga potensi gratifikasi,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahmam Umar menegaskan, program pengadaan mobil operasional desa merupakan aspirasi masyarakat yang telah menjadi bagian dari janji politik pasangan NR-Juara (Nur Rahmam-Jumardin).

"Kesepakatan tersebut dibuat di rumah Bapak Jumardin," kata Bupati.

Menurut Bupati Nur Rahmam, pengadaan mobil melalui skema sewa ini bertujuan untuk mendukung aktivitas pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan para pejabat.

"Asas manfaatnya jelas untuk masyarakat. Jangan sampai disalahartikan bahwa mobil itu untuk pejabat. Ini justru bentuk kepedulian kami terhadap peningkatan pelayanan di tingkat bawah," bebernya.

Politisi NasDem itu menambahkan, jika program ini hanya untuk kepentingan internal pemerintah, maka yang akan dibenahi adalah fasilitas bagi pejabat eselon II. Namun, program ini menyasar kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Jangan hanya pintar bicara soal pemerataan di tingkat bawah, tapi tidak mampu membuktikan. Sekarang saat dibuktikan, malah disalahkan lagi. Ini yang keliru," tegasnya.

Bupati juga menjelaskan, pengadaan mobil dilakukan dengan sistem sewa guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk meringankan APBD kita harus melakukan sewa dan itu nantinya bisa menjadi permanen. Jadi ada tahapannya, disewa sampai lunas itu sudah jadi milik aset desa," pungkasnya.

Ia mengungkapkan, bila pengadaan dilakukan secara langsung (cash), maka biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 18 miliar. Namun dengan sistem sewa, hanya diperlukan sekitar Rp 1,7 miliar untuk 65 unit mobil.

"Ini bukan hanya solusi efisiensi anggaran, tapi juga mengurangi kecemburuan antara desa, kecamatan, dan kabupaten. Semua bisa merasakan manfaat yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa meski kendaraan disimpan oleh kepala desa, bukan berarti kendaraan tersebut menjadi milik pribadi. Kepala desa hanya diberikan tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Komit Jamin Hak Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan

"Mobil itu milik desa, digunakan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya ada warga yang perlu dibawa ke rumah sakit atau keperluan lainnya, mobil bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Nur Rahmam menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa tahun depan Pemkab Kolaka Utara akan kembali mengupayakan pengadaan mobil untuk desa-desa yang belum tersentuh program ini.

Diketahui, Diketahui, sebelumnya beredar surat Pemkab Kolaka Utara di plafon media sosial whatsapp perihal sewa kendaraan pejabat kepada PT Serasi Autoraya (TRAC) yang beralamatkan di Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, Pemkab Kolaka Utara meminta perusahaan TRAC menyediakan kendaraan pejabat berdasarkan penawaran yang telah diterima dengan klasifikasi, 24 unit toyota Rush 1.5 GR Sport MT masa sewa 3 bulan Rp 8.500.000 dengan total Rp 612.000.000.

Toyota Rush 1.5 GR Sport CVT sejumlah 13 unit, masa sewa tiga bulan Rp 8.700.000, total Rp 339.300.000.

Toyota Veloz 1.5 Q CVT (non premium color) sebanya 9 unit, masa sewa tiga bulan Rp 9.100.000 dengan total Rp 245.700.000.

Toyota Veloz 1.5 MT sebanyak 17 unit, masa sewa tiga bulan Rp 8.200.000, total Rp 418.200.000

Toyota Innova Zenix 2.0 Q H CVT TSS Modelista sejumlah satu unit, masa sewa tiga bulan Rp 19.000.000 dengan total Rp 57.000.000.

Toyota Fortuner 2.8 RVZ 4X4 A/T GR-Sport TSS One Tone sebanyak satu unit, masa sewa tiga bulan Rp 23.000.000 dengan total Rp 69.000.000.

Total keseluruhan kendaraan roda empat yang sewa sebanyak 65 unit dengan total harga sewa selama tiga bulan Rp 1.741.200.000. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga