89 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Nunggak Pajak Senilai Rp 31 Miliar
reporter
Rabu, 06 September 2023 / 4:51 pm
KENDARI, TELISIK.ID - KPK menggelar focus discussion group (FGD) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan.
Diketahui puluhan perusahaan daerah dan pertambangan di Sulawesi Tenggara belum melunasi tunggakan pajak senilai Rp 31 miliar.
Asisten I Setda Sulawesi Tenggara, Suharno menyebut, pajak air permukaan ini merupakan satu-satunya pendapatan yang langsung diterima pemda.
Sehingga diharapkan kewajiban dari para penambang khususnya air permukaan ini dipenuhi, sehingga tidak hanya bagi hasil yang diperoleh tapi pemda juga bisa merasakan adanya pajak melalui PAD.
Baca Juga: Perusahaan Tambang di Konawe Utara Diduga Lakukan Pengapalan di Jetty Ilegal
Ia sangat optimis dan menyebut setelah kegiatan ini, pihaknya langsung action di lapangan pembuatan timeline terkait dengan langkah-langkah dan upaya tersebut.
Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Mujahidin menuturkan, ada 6 kabupaten di Sulawesi Tenggara sebagai wilayah yang memiliki pertambangan, turut menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi PAD sektor pertambangan.
Selain itu, KPK juga menggandeng Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalisasikan terkait kewajiban membayar pajak para perusahaan.
Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti mengatakan, kerjasama itu merupakan sinergitas yang memfokuskan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban untuk membayar pajak terutama, di sektor pertambangan.
"Kan sudah menunggak bertahun-tahun, kita lebih fokus ke situ, kita bersinergi berkolaborasi dengan harapan supaya pajak tertunggaknya terbayar," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tambang Tersangka Baru
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Heri Ahmad Pribadi mengatakan, peran dari kejaksaan lebih pada pendekatan, mengimbau para wajib pajak untuk membayar pajak.
"Kita nanti bertindak atas nama tata usaha negara, jadi bukan tindakan yang sifatnya represif seperti yang kasus-kasus sebelumnya. Karena ini untuk kepentingan daerah juga, kalau tidak membayar, mengambil sumber daya alamny, tidak mau berbagi, itu yang harus dikejar," ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Mengutip Bapenda.kalbar.go.id, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. (A-Adv)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS