Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tambang Tersangka Baru

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tambang Tersangka Baru
Tersangka AS, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan, Rabu (16/8/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menyampaikan, kedua orang tersebut adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

“Kedua tersangka yaitu AS dan RC,” kata Ade Hermawan.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari

Ade Hermawan  juga mengungkapkan, peran dari kedua tersangka baru itu telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di IUP PT Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur.

Diketahui perbuatan tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara, hasil dari penambangan di IUP PT Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Maining tidak diserahkan ke PT Antam, melainkan dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining.

Ade Hermawan juga menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS terkebih dahulu diperikasa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Belum Laksanakan Kewajiban Rehab DAS

"Kemudian statusnya dinaikan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” terang Ade Hermawan.

Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, diketahui mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, sebelumnya pihak Kejati telah melakukan pemanggilan kepada dua orang direktur tambang yaitu PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur, namun yang hadir hanya kuasa kuasa direktur PT Cinta Jaya yaitu AS sementara Direktur PT Tristaco Mineral Makmur tidak hadir.

"Pihak Kejati akan melakukan pemanggilan ulang kepada Direktur Tristaco pada 23 Rabu pekan depan," ungkap Dody. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga