Perusahaan Tambang di Konawe Utara Diduga Lakukan Pengapalan di Jetty Ilegal

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 22 Agustus 2023
0 dilihat
Perusahaan Tambang di Konawe Utara Diduga Lakukan Pengapalan di Jetty Ilegal
Massa yang menyerahkan bukti dugaan penggunaan jetty ilegal dan diterima Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Puluhan demonstran dari Mimbar Perafaban Indonesia, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendesak agar memanggil dan memeriksa dua perusahaan yang melakukan pengapalan di jetty diduga ilegal yaitu PT DMS 77 dan PT Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) di Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan demonstran dari Mimbar Peradaban Indonesia,  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendesak agar memanggil dan memeriksa perusahaan yang melakukan pengapalan di jetty diduga ilegal yaitu PT DMS 77 di Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara.

Demo tersebut sempat terjadi keributan antar massa dengan pihak pengamanan Kejati Sulawesi Tenggara, di mana massa mendesak masuk bersama mobil sound sistem, namun dihalangi oleh pihak keamanan Kejati serta aparat kepolisian.

Setelah bernegosiasi, massa langsung diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT BSI Bantah Cek Kosong, Utang Sudah Lunas, Cek Belum Dikembalikan

Dalam pertemuan tersebut, koordinator lapangan, La Dian mengungkapkan, pihak Kejati dan Polda Sulawesi Tenggara harus tegas dalam menindak oknum atau perusahaan yang dinilai sengaja mengobrak abrik undang-undang.

"Dan kami telah menemukan buktinya," kata La Dian.

Usai memperlihatkan dua lembar dokumentasi kapal take bout yang sedang sandar di pelabuhan, ia pun meminta agar Kejati dan Kapolda Sulawrsi Tenggara segera memeriksa dan menahan Direktur PT DMS 77.

Keduanya diduga melanggar pasal 339 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan pelabuhan, tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Baca Juga: Pelaku UMKM Desak Bank BTN Blacklist PT BSI dan Ketua DPD Rei

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Segera kami tindak lanjuti dan memproses sesuai bukti yang telah ada," bebernya.

Usai menyampaikan dan menyerahkan bukti dokumentasi yang ada, massa pun membubarkan diri dan menuju ke Polda Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga