Pemkot Benahi Infrastruktur Sosial Sebagai Wujud Penataan Kota Kendari

Siti Nabila, telisik indonesia
Minggu, 30 Juni 2024
0 dilihat
Pemkot Benahi Infrastruktur Sosial Sebagai Wujud Penataan Kota Kendari
Penertiban RTH di kawasan Eks MTQ. Foto: Ist.

" Pemerintah Kota Kendari tengah gencar melakukan pembenahan infrastruktur sosial untuk mewujudkan penataan Kota Kendari, salah satunya dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari tengah gencar melakukan pembenahan infrastruktur sosial untuk mewujudkan penataan Kota Kendari, salah satunya dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Belum lama ini Pemerintah Kota Kendari menertibkan PKL yang berdagang di RTH kawasan Eks MTQ. Penertiban dilakukan karena dinilai kumuh dan merusak citra keindahan di tengah-tengah Kota Kendari atau pusat kota yang harusnya ditata sesuai peruntukannya.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menuturkan, penertiban ini merupakan salah satu program Pemkot untuk mengembalikan fungsi ruang publik atau ruang terbuka hijau sehingga tercipta lingkungan yang indah, bersih, nyaman dan lestari di kawasan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penjabat Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat meninjau penertiban RTH di kawasan Eks MTQ. Foto: Ist.

 

Muhammad Yusup mengatakan, tindakan pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan MTQ khususnya di bagian luar yang menjadi kewenangan pemerintah kota, semata-mata hanya untuk menata pedestrian jalan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Upaya Penataan Wilayah Kota, Pemkot Kendari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Langkah ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari.

Pj Wali Kota Muhammad Yusup menuturkan, penertiban ini merupakan salah satu program Pemkot untuk mengembalikan fungsi ruang publik atau ruang terbuka hijau sehingga tercipta lingkungan yang indah, bersih dan nyaman. Foto: Ist.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulkurniah menyampaikan, penertiban dilakukan bukan untuk menggusur tetapi untuk mengembalikan fungsi tata ruang kawasan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Begini Strategi Penataan Kota Kendari Sebagai Mitigasi Bencana Banjir

Sulkurniah juga mengatakan bahwa menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang seperti berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase, telah diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.

Plt Kasat Pol PP Kota Kendari, Sulkurniah, Satgas Penertiban RTH di Kota Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

 

"Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan imbauan Wali Kota Kendari," ujarnya. (B-Adv)  

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga