Abaikan Somasi, PT SCM dan Dua Kementerian Digugat Class Action Kasus Lingkungan di Sultra

Laode Muh. Faisal

Reporter

Kamis, 03 September 2026  /  8:06 pm

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran (kiri) kembali menggugat dua kementerian terkait dugaan penyerobotan lahan adat oleh PT SCM di Kecamatan Routa, Konawe. Foto: Ist

KONAWE, TELISIK.ID - Di balik derasnya narasi investasi hijau dan hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik nasional, sebuah gugatan hukum skala raksasa resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga terdampak dari Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atas perbuatan melawan hukum terhadap raksasa tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) sebagai Tergugat I, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Tergugat II dan III.

Langkah litigasi agresif ini ditempuh setelah habisnya masa tenggat somasi terbuka selama 7 hari kalender yang diabaikan dan tidak diindahkan oleh para tergugat. Gugatan ini membongkar sisi gelap industri ekstraktif di jantung Sulawesi yang memicu kehancuran ekologis hulu-hilir, krisis air masif akibat teknologi pipa lumpur (slurry pipeline), hingga dugaan kriminalisasi sistematis terhadap warga lokal.

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran menegaskan, langkah hukum ini diambil karena negara dan korporasi telah menutup mata atas hilangnya hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat secara terstruktur.

Jumran menilai, penetapan wilayah tambang dan klaim kawasan hutan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe cacat hukum. Tanpa pernah ada tata batas fisik di lapangan, PT SCM diduga langsung mencaplok tanah garapan historis, hutan adat tempat warga mengambil damar dan rotan, bahkan menabrak 'Jalan Walanda' yang menjadi urat nadi peradaban kolektif masyarakat adat.

"Lebih menyakitkan, ketetapan sepihak yang cacat prosedur ini diduga menjadi alat pemukul oleh aparat untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan warga adat dengan tuduhan menduduki lahan secara ilegal. Yang pasti, hak agraria historis kami dilindungi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Jumran.

Baca Juga: Beri Hadiah Dua Pelajar SD Berprestasi, Bupati Muna Ingatkan Kasek jangan Rugikan Guru PPPK

Dalam berkas gugatan yang diterima redaksi, poin paling krusial yang disorot adalah teknologi pengangkutan ore nikel yang berlebihan menggunakan air. PT SCM dituding melakukan penyedotan air dalam volume raksasa dan masif dari kawasan pegunungan hulu Kecamatan Routa.

Air tersebut digunakan untuk mencairkan bijih nikel menjadi lumpur (slurry) demi dialirkan secara terus-menerus melalui jaringan pipa bawah tanah jarak jauh (slurry pipeline) menuju kawasan industri smelter di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Imbasnya kata Jumran sangat fatal, sistem hidrologi di hulu hancur, mata air publik mengering, lonjakan suhu panas udara akibat pengupasan hutan, dan satwa endemik dilindungi seperti Anoa serta Rusa Sulawesi kehilangan habitat serta akses air minum.

Gugatan class action berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 ini membagi korban ke dalam dua klaster terdampak yang mengalami kerugian lingkungan dan ruang hidup yang luar biasa:

Pertama, Sub-Kelompok I (Klaster Hulu - Kecamatan Routa, Konawe): Masyarakat adat Tolaki dan penggarap historis yang kehilangan akses ke hutan adat akibat pencaplokan lahan sepihak. Warga mengalami krisis air, penutupan jalur logistik tradisional "Jalan Walanda", penimbunan alur anak sungai, serta kehancuran sentra peternakan tradisional.

Kedua, Sub-Kelompok II (Klaster Hilir - Kabupaten Konawe Utara): Masyarakat pengguna Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Lalindu yang kini lumpuh total. Air sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih utama kini berubah menjadi aliran lumpur pekat akibat sedimentasi tambang (overburden runoff).

"Akibatnya, terjadi kegagalan panen sawah, matinya pertambakan ikan tawar secara massal, hingga ancaman banjir lumpur bandang musiman yang menenggelamkan fasilitas publik," beber Jumran.

Dampak kehancuran tata kelola air di hulu Routa dirasakan langsung secara destruktif oleh masyarakat di bagian hilir. Perwakilan warga terdampak dari Kabupaten Konawe Utara, Muhammad Azhar menyatakan, kehidupan domestik dan ekonomi ribuan kepala keluarga kini berada di ambang kehancuran total.

"Kami di hilir menerima kutukan dari rusaknya alam Routa. Sungai Lalindu yang menjadi satu-satunya sumber air bersih kami sekarang berubah menjadi aliran lumpur pekat akibat sedimentasi tambang. Sawah-sawah kami gagal panen karena saluran irigasi tradisional dipenuhi lumpur tambang," ungkap, Muhammad Azhar.

"Kami menuntut PT SCM menghentikan penyedotan air raksasa itu dan membayar ganti rugi atas hancurnya ruang hidup kami," tambahnya.

Mereka pun menegaskan, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Kementerian ESDM di zona resapan air pegunungan tinggi Routa adalah cacat hukum substantif dan prosedural. Tindakan ini dinilai menabrak aturan penataan ruang, serta melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang komersialisasi merusak kawasan konservasi air.

Tak hanya itu, klaim sepihak "Kawasan Hutan" oleh Kementerian LHK di wilayah tersebut dituding melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 karena tidak pernah dilakukan tata batas fisik di lapangan (tanpa pemasangan patok) sehingga dinilai batal demi hukum.

Baca Juga: ESDM Ngotot RKAB Tambang 2027 Tetap Pakai Kontrak 1 Tahunan, Begini Penjelasannya

Ketetapan yang dinilai cacat prosedur itu justru diduga menjadi alat untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan warga lokal dengan tuduhan menduduki kawasan hutan secara ilegal, padahal mereka telah mendiami tanah leluhur tersebut secara turun-temurun.

Melalui perwakilan kelompok, masyarakat menuntut keadilan hukum yang rigid di PN Jakarta Pusat:

1. Pencabutan Izin Tambang: Mendesak Kementerian ESDM dan KLHK melakukan penciutan total (delisting) atau pencabutan (revokasi) izin WIUP PT SCM di seluruh zona resapan air, habitat satwa lindung, dan hutan adat.

2. Penghentian Operasional Instan: Menghentikan seketika aktivitas pengerukan dan penyedotan air raksasa untuk pipa lumpur nikel (slurry pipeline).

3. Restorasi dan Ganti Rugi: Memaksa PT SCM melakukan pemulihan ekologis total terhadap DAS Sungai Lalindu dan membayar ganti rugi materiil serta imateriil secara adil kepada seluruh warga terdampak.

4. Hentikan Kriminalisasi: Membebaskan warga Routa yang ditahan, mencabut segala tuduhan ilegal, serta memulihkan nama baik mereka. (B)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin