Acara LGBT di Makassar Ilegal, Polrestabes Akan Tindak Tegas
Reporter Makassar
Sabtu, 28 Mei 2022 / 4:42 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto tidak akan memberikan izin dan akan menindak tegas, jika ditemukan kegiatan yang melanggar norma hukum dan agama, termasuk kegiatan tahunan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi, direncanakan, Minggu 29 Mei 2022 besok, bakal digelar panggung seni IDAHOBIT 2022 yang diinisiasi oleh beberapa kelompok komunitas LGBT di Makassar.
"Selama belum ada yang mengesahkan LGBT di Indonesia itu berarti ilegal, dan jika acara tersebut berjalan pasti kami (Pemkot) akan membubarkan acara itu," kata Wali Kota Makassar.
Diketahui, Kegiatan IDAHOBIT 2022 ini, tidak hanya digelar di Makassar, namun beberapa daerah di Indonesia seperti di Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat, sejak tanggal 15 hingga 29 Mei mendatang.
"Jadi selama itu ilegal ya pasti akan ditindak tegas," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda
Terpisah, MUI Sulawesi Selatan tolak acara komunitas LGBT, dan pihak kepolisian belum terima izin konfirmasi acara.
"Belum ada surat pemberitahuan yang masuk soal acara itu," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Harianto, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Pelajar SMA di Muna Cabuli Temannya di Permandian
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak acara yang akan dihelat komunitas LGBT tersebut.
"Kami menolak kegiatan LGBT, karena bertentangan dengan konstitusi, di Indonesia adalah negara berketuhanan, di mana semua agama tidak memperbolehkan perbuatan LGBT," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry. (A)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin