Adegan Mesum di Kendari Direkam dari Seberang Jalan saat Makan Bakso

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 20 Agustus 2023  /  10:52 am

Potongan video yang memperlihatkan jendela salah satu kamar hotel berbintang di Kota Kendari, dimana penghuni kamar sedang melakukan adegan layaknya suami istri dan tidak menutup tirai jendela. Foto: Screenshot video

KENDARI, TELISIK.ID - Adegan tak senonoh terekam dari balik jendela sebuah kamar hotel berbintang di Kota Kendari. Video durasi 20 detik itu memperlihatkan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan suami istri.

Sialnya, insiden ini terjadi karena pasangan itu tidak menutup tirai jendela kamar hotel. Adegan dewasa itu pun terpantau kamera handphone milik FLS yang saat itu hendak makan bakso di warung makan pinggir jalan seberang hotel.

Perekam dan penyebar video akhirnya ditangkap Tim Buser77 Polresta Kendari, Sabtu (19/8/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka adalah RD, seorang wanita berstatus mahasiswa berusia 20 tahun, dan FLS, seorang pria berprofesi wiraswasta berusia 20 tahun. Keduanya berasal dari Kota Kendari.

Peristiwa ini berawal ketika RD, yang saat itu tengah makan bakso di seberang jalan depan hotel, secara tidak sengaja melihat jendela salah satu kamar hotel yang terbuka.

Baca Juga: Lupa Tutup Tirai Jendela Kamar Hotel di Kendari, Adegan Mesum Direkam dari Seberang Jalan

Tanpa ragu, ia mengambil ponselnya dan merekam adegan yang terjadi di dalam kamar hotel. Video kemudian diakses oleh rekannya, FLS, yang tanpa berpikir panjang menyebarkannya melalui berbagai grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat. Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berfokus pada distribusi dan penyebaran konten yang merusak moral.

Kronologis kejadian ini mengungkap bahwa pasangan yang terekam dalam video tersebut adalah NA dan kekasihnya.

Baca Juga: Viral Link Video Wanita Cantik Mainkan Sikat Gigi ke Area Terlarang, Lebih Panas dari Minyak Telon

Menurut pengakuan RD dalam hasil interogasi, ia merekam video tersebut pada Hari Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 18.00 Wita, ketika sedang makan bakso bersama keluarganya di depan hotel. Setelah merekam video, RD mengirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada FLS.

FLS juga mengakui perannya dalam penyebaran video tersebut. Ia menyebarkan video tersebut di grup-grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS