Aktivis Tuding DPRD Sultra Tak Serius dan Desak Percepat Pansus Pencemaran Lingkungan di Kabaena
Reporter
Senin, 10 Februari 2025 / 5:28 pm
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra kembali berunjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, yang menuntut pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi di Pulau Kabaena, Senin (10/2/2025). Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra kembali menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2/2025).
Aksi yang telah dilakukan beberapa kali ini menuntut adanya tindakan tegas terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang dituding mencemari lingkungan di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Dalam aksi ini mereka mendesak DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi PT TBS.
Mereka menilai perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi pada 8 dan 30 Januari 2025, di mana air kali dan pesisir Watalara dilaporkan berubah warna menjadi kemerah-merahan.
Baca Juga: Berikut Tahapan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Pemprov Sultra Belum Terima Surat Resmi
Suasana di Kantor DPRD Sultra sempat memanas ketika massa aksi tidak disambut oleh satu orang pun anggota dewan.
Kondisi ini memicu kemarahan massa yang kemudian membakar ban mobil dan melakukan penyisiran di ruangan-ruangan DPRD Sultra untuk mencari anggota dewan. Tidak mendapatkan respons, massa aksi lalu menyegel kantor DPRD Sultra.
Sekitar pukul 13.00 WITA, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, akhirnya menemui perwakilan massa dan menerima aspirasi mereka.
Jenderal lapangan aksi protes, Malik Botom, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta ketegasan DPRD Sultra agar merekomendasikan penghentian aktivitas PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” tegasnya.
Malik menyebut Komisi III DPRD Sultra tidak serius menanggapi persoalan pencemaran lingkungan ini. Komisi III diketahui belum menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 22 Januari 2025.
Dalam RDP saat itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, berjanji akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan membentuk panitia khusus (pansus) setelah mendapatkan data primer dari lapangan.
Sulaeha juga menyoroti fakta bahwa PT TBS belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam operasionalnya.
Data dari Dinas ESDM Sultra menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemegang kuota RKAB. Hal ini memicu komitmen Komisi III DPRD Sultra untuk menindaklanjuti masalah ini.
Sementara itu, anggota Komisi III, Suwandi Andi, menyetujui pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.
“Kami sepakat untuk membentuk pansus guna menyelesaikan masalah ini,” kata Suwandi.
Anggota Komisi III lainnya, Abdul Khalik, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan kunjungan lapangan bersama.
Baca Juga: Inspektorat Selidiki Kerusakan Jembatan Tambat Labuh, Penyedia Jasa Mangkir
Sebelumnya, saat RDP 22 Januari 2025, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa terdapat temuan pembuangan air limbah dan saluran air yang terancam tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.
Humas PT TBS, Nindra, dalam klarifikasinya menyatakan bahwa foto-foto yang beredar tentang banjir dan pencemaran lingkungan di sungai Watalara tidak akurat.
Dia mengklaim bahwa banjir yang terjadi bukan akibat aktivitas tambang, melainkan disebabkan oleh curah hujan tinggi, dan foto-foto tersebut diambil dua tahun lalu saat kegiatan penambangan PT TBS sedang dihentikan.
Aksi ini menandakan ketegasan para mahasiswa dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan dan mendorong pemerintah serta DPRD Sultra untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang dianggap merusak lingkungan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS