Ali Mazi Lapor Dugaan Penggelembungan Suara Tina Nur Alam di MK, DPP NasDem Bakal Bertindak Jika Terbukti

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 02 April 2024  /  9:25 pm

Caleg DPR RI, Ali Mazi melaporkan Tina Nur Alam terkait dugaan pengelembungan suara ke MK. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Calon anggota DPR RI, Ali Mazi lapor ke Mahkama Konstitusi (MK) atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam pada Pileg Februari 2024, di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Laporan ke MK tersebut, setelah diterimanya aduan ke Bawaslu RI atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis menceritakan terkait keberatan saksi NasDem saat pleno KPU Provinsi yang tidak menerima penyandingan data.

"Kami di DPW selaku mencari kebenaran, saat pleno di KPU Provinsi, saksi NasDem keberatan, tapi tidak ditanggapi oleh KPU sebagai penyelenggara. Makanya hari itu juga kami menyurat ke Bawaslu mengenai hal itu, karena data yang ada di penyelenggara utamanya yang ada di Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi berbeda dengan data yang kami miliki tentang perolehan suara," kata Abdul Azis saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Majelis Ta'lim di Bombana Dukung Hugua Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara

Olehnya itu, kata Azis, pada saat pleno saksi dari DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, meminta untuk penyelesaian namun sebelum itu pihaknya meminta untuk penyandingan data yang dimiliki saksi partai dan penyelenggara, namun tidak dikabulkan oleh penyelenggara.

"Setelah tidak dikabulkan kami melakukan langkah-langkah untuk menyurat ke Bawaslu maupun KPU Provinsi, untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan itu (penyesuaian data) tapi itu juga tidak dilakukan penyandingan," ujar Azis.

Kemudian saat pleno KPU RI, saksi dari partai NasDem yang diutus oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) keberatan karena tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Partai NasDem dengan yang ada di KPU.

Atas permasalahan tersebut, kata Azis, surat edaran dari DPP yang terbit dari tanggal 25 Februari 2024 melarang caleg-caleg Partai NasDem untuk melakukan kecurangan.

"Di dalamnya (surat edaran) itu ada ancaman bisa didiskualifikasi bisa dipecat sebagai kader kalau dia terbukti. Dalam hal itu DPW menyerahkan sepenuhnya ke DPP," kata Azis.

Ia juga mengatakan, permasalahan tersebut diserahkan ke DPP karena ada Mahkama Partai, selain itu dilakukan langkah-langkah pembenaran di pihak penyelenggara.

Baca Juga: LatPra Ops Anoa 2024, Polda Sulawesi Tenggara Simulasi Keamanan Jelang Idul Fitri

"Kalau sudah terbukti ya tergantung keputusan partai. Kalau Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan gugatan Partai NasDem itu diterima, ya sudah itu yang menjadi keputusan partai, partai mencari kebenaran, karena sama di MK mencari keadilan di Mahkama Partai mencari keadilan dan kebenaran untuk internal," tegas Azis.

Selain itu, ia juga mengungkapkan dengan adanya polemik internal tersebut, tidak menyebabkan gesekan karena semua prosesnya (diserahkan ke MK).

Sementara itu, DPP Partai NasDem  mengeluarkan surat edaran No: 12-SI/DPP-NasDem/II/2024, dalam hal mengamati perkembangan terkini terkait proses rekapitulasi perhitungan suara ada dugaan pergeseran perolehan suara antara sesama calon anggota legislatif Partai NasDem.

"Maka dengan ini DPP Partai NasDem menegaskan larangan segala bentuk upaya pergeseran suara secara internal ataupun segala kecurangan merugikan partai, DPP Partai NasDem akan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi tidak dilantik sebagai anggota DPR hingga pemberhentian/pemecatan sebagai anggota Partai NasDem," tulis edaran yang ditantangani DPP NasDem, Surya Palo. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS