Menanti Rektor Baru IAIN Kendari, Faizah: Soal Plt Tidak Perlu Ada Grasak-grusuk
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 12 April 2023
0 dilihat
Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad menerangkan hingga detik ini para kandidat calon rektor masih menunggu undangan dari menag. Foto: Ibnu/Telisik
" Nasib sembilan bakal calon Rektor IAIN Kendari periode 2023-2027 masih menunggu panggilan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas "
KENDARI, TELISIK.ID - Nasib sembilan bakal calon Rektor IAIN Kendari periode 2023-2027 masih menunggu panggilan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pasalnya, Yaqut sampai saat ini belum memutuskan siapa rektor baru yang akan memimpin IAIN Kendari dalam masa jabatan 5 tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad. Ia menerangkan, hingga detik ini para kandidat calon rektor masih menunggu undangan dari menteri agama.
"Sampai sekarang belum ada," singkatnya.
Rektor yang masa jabatannya berakhir 5 April 2023 ini mengungkapkan, saat ini menag juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan dirinya.
Baca Juga: Latar Belakang Organisasi Calon Rektor IAIN Kendari Tak Berpengaruh
"Itu hak menteri mau perpanjang atau mau tunjuk plt," kata Faizah saat diwawancarai Telisik.id, Rabu (12/4/2023).
Faizah menambahkan, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Agama. Informasi yang diterima untuk terus jalan dan laksanakan aktivitas seperti biasanya sembari menunggu SK perpanjangan.
Baca Juga: Nasib 9 Bakal Calon Rektor IAIN Kendari di Tangan Kementerian Agama
"Saya minta ke semua pihak jangan berspekulasi. Ada masa kekosongan, ada plt lah, itu hak menteri. Saya minta semua komponen internal dan eksternal tidak perlu ada yang grasak-grusuk," tambahnya.
Sementara itu Humas IAIN Kendari, Lily Ulfia menyampaikan, sesuai keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 Tahun 2015. Komisi Seleksi yang terdiri dari unsur pejabat eselon 1 Kemenag, akademisi dan profesional akan melakukan seleksi terhadap calon rektor hasil pertimbangan kualitatif senat.
Komisi seleksi melakukan uji kepatutan dan kelayakan dengan prinsip bebas, profesional dan bertanggung jawab. Tiga nama dengan nilai terbaik diserahkan kepada menteri dan selanjutnya akan dipilih 1 orang untuk ditetapkan sebagai Rektor
"Sesuai statuta IAIN Kendari masa jabatan rektor adalah 4 tahun terhitung sejak dilantik pada tanggal 8 April 2019. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian pelantikan rektor yang baru sebab sembilan calon rektor yang diajukan berdasarkan pertimbangan kualitatif senat belum menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi seleksi," tutur Lily.
"Mekanisme Tahapan uji kepatutan dan kelayakan ini mengacu pada keputusan dirjen pendidikan Islam Kemenag Nomor 7293 tahun 2015," pungkasnya. (B-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS