Alokasi Dana Desa di Buton Selatan Turun 3 Persen
Reporter
Kamis, 06 Februari 2025 / 11:00 pm
Kepala Dinas DPMD Buton Selatan, La Amirudin, saat ditemui awak media, Kamis (6/2/2025). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Alokasi dana desa (DD) di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami penuruanan sebesar 3 persen bedasarkan penyesuaian belanja sesuai peraturan Kementerian Keungan No.29 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Selatan, La Amirudin, membenarkan terjadi pengurangan pada alokasi DD sebesar 3 persen dari jumlah sebelumnya Rp 4,17 miliar menjadi Rp 4 miliar.
Hal itu bedasarakan penyesuaian belanja sesuai peraturan Kementerian Keungan No.29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Alokasi dana desa (ADD) diketahui bersumber 10 persen dari dana alokasi umum (DAU).
Baca Juga: Heboh Link Video Viral Tiktoker Bulan Sutena Durasi 1 Menit 14 Detik Beredar
“Jadi mengalami pengurangan Sekitar 3,4 persen,” ungkap Amirudin kepada telisik.id, Kamis (6/2/2025).
Kepala desa di Buton selatan masih menunggu hasil musyawarah khususnya perihal ADD tahun 2025.
Amirudin mengatakan, ketika telah diputuskan hasil musyawarah tersebut masing-masing ADD di 60 desa akan dilakukan pemangkasan hingga mencapai Rp 23 juta dari total jumlah ADD sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Selatan, Basri, mengatakan pengurangan ADD akan terpusat pada insentif/honor kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Belasan Rumah di Pesisir Kolaka Utara Terancam Hancur Diterjang Ombak
Sehingga pemanfaatan pengurangan ADD disesuaikan dengan prioritas yang ada pada Surat Keputusan Permendes. Termasuk alokasi dana sebesar 20 persen untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam program pengelolahan ketahan pangan di Buton Selatan.
Kendati demikian, DPMD tengah meneliti dan mempelajari terkiat regulasi tersebut. Perihal penghasilan tetap perangkat desa tidak terganggu dengan pengurangan pada ADD, sebab hanya diterapkan pada dana operasional lainnya sebesar 1,4 miliar.
“Setelah terbitnya SK kemarin terkait perampingan pagu maka berkurang 1,4,” Kata Basri. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS