Anggaran Pilkades Serentak Diusulkan Rp 4 Miliar, DPRD Muna Bakal Kaji

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 14 November 2021  /  8:06 pm

Sekretaris Komisi I, Mohamad Iksanuddin (baju kotak-kotak) bersama anggota Komisi I. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna batal melaksanakan pemilihan 60 kepala desa tahun 2021 ini.

Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) itu, dikarenakan pandemi COVID-19 belum meredah.

Sesuai rencana, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak di 124 desa nanti tahun 2022 mendatang. Kini, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah menghitung kebutuhan anggarannya.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, estimasi kebutuhan anggaran Pilkades 124 desa sebesar Rp 4 miliar.

Tiap desa, kata dia, kebutuhannya sebesar Rp 30 juta yang dihitung berdasarkan jumlah wajib pilih.

"Estimasi Rp 4 miliar itu untuk secara keseluruhan, termaksud dana pengamanan," kata Rustam, Minggu (14/11/2021).

Untuk tahapan akan dimulai pada awal tahun 2022 antara Januari-Februari. Sementara, untuk pemungutan suara antara bulan Juni atau Juli.

"Desk Pilkadesnya sudah terbentuk, tinggal bekerja saja nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, terkait rancangan usulan anggaran Pilkades sebesar Rp 4 miliar itu, pihaknya masih akan dikaji dulu.

Baca Juga: Muna dan Mubar Bebas COVID-19, Status PPKM Masih Level II

Baca Juga: Periksa Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Butur Ingatkan Kades Patuhi Undang-Undang

Sebab, berdasarkan gambaran dari daerah lain, biaya Pilkades satu desa antara Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.

"Kita akan rapat kerja dulu dengan DPMD, apakah anggaran Rp 4 miliar itu realistis atau tidak," kata Ikhsanuddin.

Ketua Fraksi Gerindra itu berharap, anggaran Pilkades bisa di sub dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak terlalu membebankan keuangan daerah.

"Seperti apa modelnya, nanti kita putuskan dirapat," timpalnya.

Sedangkan terkait syarat batasan usia maksimal 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, menurutnya, masih dalam dikonsultasikan lebih dulu ke Biro Hukum Pemprov Sultra.

"Dalam waktu dekat kita konsultasikan. Kalau memang tidak dibolehkan karena bertentangan dengan UU, maka Perda itu kita akan revisi," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha