Angka Konsumsi di Kota Baubau Meningkat, Pelaku Usaha Harus Terapkan Standar Kesehatan

Elfinasari

Reporter

Senin, 22 Mei 2023  /  9:09 pm

Wali Kota Baubau, Ahmad Monianse saat memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi SLHS. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Konsumsi pangan semakin hari makin meningkat sehingga usaha-usaha seperti restoran, catering, depot air minum dan lainnya sangat perlu untuk memiliki sertifikat laik higiene sehat (SLHS).

SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar bakhir mutu persyaratan kesehatan pangan olahan saji, dan penerbitan SLHS untuk menjamin kehegienis sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko berupa sosialisasi izin SLHS.

Baca Juga: Seorang Suami di Kota Baubau Pergoki Istrinya Bersama Pria Lain di Rumah Sendiri, Malah Diledek

Kegiatan itu diikuti 50 pelaku usaha yang tersebar dalam wilayah Kota Baubau yang digelar di Hotel Mira yang dilaksanakan pada Senin, (22/5/2023).

SLHS merupakan hal yang baru, sehingga hal tersebut sudah menjadi kewajiban pelaku usaha penyedia makanan dan minuman  harus memiliki SLHS, tutur Wali Kota Baubau, Ahmad Monianse.

Pelaku usaha dapat memiliki SLHS dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.

Ahmad Monianse mengakui, pola konsumsi masyarakat Kota Baubau semakin hari semakin meningkat, terutama konsumsi pangan. Hal tersebut terbukti dengan perkembangan pesat tempat-tempat penjualan makanan, usaha catering, dan juga depot-depot air minum yang hari ini ditemui hampir di seluruh sudut kota.

Pola konsumsi masyarakat tentu saja merupakan pendorong utama peningkatan produksi pangan di Kota Baubau. Hal tersebut menandakan, kepercayaan masyarakat akan kualitas produk pangan di kota itu sudah masuk pada kategori aman, baik dari segi kualitas, maupun kehigienisannya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat akan produk pangan yang beredar di kota kita tercinta ini. Salah satu cara yang dapat kita lakukan yaitu memenuhi standar kesehatan yang diimplementasikan oleh setiap pelaku usaha produk pangan (usaha boga) harus menjalankan usahanya dengan mengantongi SLHS,” tandasnya.

Menurut pihak panitia, Rustam Rusli mengungkapkan dalam menjalankan usaha pelaku usaha jasa boga, catering, depot air minum tidak hanya perlu memiliki izin berusaha berbasis risiko, namun juga perizinan berusaha pada tahap operasional dan tahap komersional.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan.

Baca Juga: Studio Foto Raup Untung saat Wisuda SD di Kota Baubau

Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha Produk Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko.

Wahyu Amelia Gafar pemilik usaha catering UM Sentosa yang terletak di Jalan Kelapa Kota Baubau mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena masih banyak hal yang belum dipahami mengenai perizinan dalam berusaha.

Ia juga mengungkapkan, pemkot telah menciptkan e-katalog yang mulai digunakan pada Januari 2023 sehingga pendapatannya kian meningkat. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS