Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Guru Swasta Ponpes di Bangkalan Mengadu ke DPRD Jatim
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Para guru Ponpes bersama Mohammad Aziz. Foto: Yudhie/Telisik
" Para guru swasta tersebut rata-rata mengajar di pondok pesantren, mereka merasa diperlakukan tidak adil dengan guru PNS "
SURABAYA, TELISIK.ID - Sejumlah perwakilan guru non PNS yang termasuk golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bangkalan, Madura, wadul ke Dewan Jatim.
Para guru swasta tersebut rata-rata mengajar di pondok pesantren. Selama ini mereka merasa selalu dianaktirikan dengan guru yang PNS.
"Kami sudah mengabdi puluhan tahun namun sulit mendapat tunjangan dari pemerintah,” kata salah satu guru, Ustadzah Sofi saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan, saat ini minimnya tingkat kesejahteraan guru swasta di lingkungan pesantren khususnya, secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
"Para guru swasta terpaksa harus memutar otak bagaimana bisa memiliki kerja sampingan supaya bisa memenuhi kebutuhan keluarga," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Mohammad Aziz mengatakan, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu PPPK hanya ada di instansi lingkungan pemerintahan termasuk sekolah negeri.
"Memang terkesan diskriminasi. Harusnya pemerintah juga memikirkan nasib para guru swasta khususnya di lingkungan pondok pesantren," kata politikus asal Fraksi PAN DPRD Jatim.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Maluku
Oleh karena itu, DPRD Jatim tengah membahas Raperda pengembangan pesantren. Harapan dari Perda ini, nantinya pemerintah bisa menfasilitasi kepentingan dewan pengasuh, para ustadz dan ustadzah, santri dan santriwati serta para alumni pondok pesantren.
"Selain fasilitasi berupa beasiswa pagi para tenaga pendidik dan santri, Raperda pengembangan pesantren juga akan menyetarakan ijazah pendidikan muaddalah dengan sekolah formal sehingga mereka bisa dengan mudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata alumnus Ponpes Al Amin Sumenep ini.
Ia mengakui sempat mengalami sendiri bagaimana sulitnya lulusan pendidikan muaddalah pondok pesantren melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Bupati Muna Terima Duit Rp 417 Juta Temuan BPK dari Jaksa
"Saya mengalami sendiri bagaimana sulitnya masuk ke Trisaksi Jakarta menggunakan ijazah muaddalah. Namun begitu saya diterima, adik-adik kelas alumni Ponpes Al Amin sekarang jadi lebih mudah jika melanjutkan ke Trisaksi Jakarta," ungkap alumnus magister hukum UGM Yogyakarta ini. (A)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali