Begini Cara Cek Skema Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Oktober 2025
0 dilihat
Setelah diangkat resmi, PPPK Paruh Waktu 2025 menanti gaji pertama dengan proses administrasi terukur. Foto: Repro Kemenag.
" Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini tengah memasuki tahap penetapan administrasi penggajian "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini tengah memasuki tahap penetapan administrasi penggajian.
Setelah melalui proses seleksi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan segera menerima hak penghasilannya. Meski demikian, banyak yang masih bertanya-tanya bagaimana cara mengetahui besaran gaji pertama yang akan diterima.
Kepastian nominal gaji pertama PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh beberapa faktor penting. Antara lain, status pengangkatan resmi, ketersediaan anggaran instansi, hingga regulasi upah minimum di daerah masing-masing.
Sebab itu, penting bagi setiap pegawai memahami langkah-langkah untuk memastikan jumlah gaji yang tercantum dalam dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Tirto, Minggu (26/10/2025), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan upah minimum wilayah.
Selain itu, besaran gaji juga dapat disesuaikan dengan upah saat pegawai masih berstatus honorer.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025.
1. Melalui SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi dokumen utama yang menetapkan status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu. SK tersebut biasanya mencantumkan masa kerja, jabatan, serta dasar perhitungan penghasilan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Diatur APBD dan Guru Pakai BOS? Begini Kondisi Pendanaan Nakes
Pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan bahwa SK pengangkatan dapat menjadi acuan untuk mengetahui besaran gaji.
Bagi pegawai yang sudah menerima SK, penting untuk membaca bagian diktum yang berisi rincian hak kepegawaian. Jika terdapat nilai nominal gaji atau referensi ke upah minimum daerah, itu menjadi dasar resmi untuk gaji pertama.
2. Melalui Slip Gaji Pertama dari Instansi
Slip gaji merupakan bukti resmi pembayaran yang memuat rincian penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan potongan. Slip gaji pertama biasanya diterbitkan bersamaan dengan proses penggajian perdana setelah SK diterima.
Pegawai yang belum mendapatkan slip gaji dapat menanyakannya ke bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing-masing. Beberapa instansi juga menyediakan portal internal untuk memeriksa slip gaji secara daring.
3. Memeriksa Regulasi Resmi dan Dokumen Pendukung
Selain SK, pegawai dapat merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB. KepmenPAN-RB 16/2025 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengacu pada upah minimum wilayah.
Meski belum ada tabel gaji resmi yang dipublikasikan secara nasional, dasar hukum tersebut memberikan acuan bagi instansi dalam menetapkan nilai pembayaran gaji pertama.
4. Menyesuaikan dengan UMP/UMK dan Upah Saat Masih Honorer
Dalam diktum pertama dan ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, dijelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran instansi dan tidak boleh lebih rendah dari upah sebelumnya.
Dengan demikian, cara lain untuk memperkirakan gaji pertama adalah dengan membandingkan nominal gaji terakhir sebagai tenaga honorer atau melihat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat bekerja.
Sebagai contoh, beberapa instansi seperti Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan nominal yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Jika sebelumnya menerima Rp1,5 juta per bulan, maka besaran itu akan tetap digunakan sebagai dasar pengupahan.
5. Menghubungi Bagian Kepegawaian atau Keuangan Instansi
Apabila terdapat keraguan terhadap nominal atau jadwal pencairan gaji, langkah paling efektif adalah melakukan konfirmasi langsung kepada bagian kepegawaian atau keuangan instansi.
Pegawai dapat mengirim surat resmi, email, atau datang langsung untuk memperoleh penjelasan tertulis mengenai dasar perhitungan dan waktu pencairan gaji.
Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tertunda hingga November? Berikut Penjelasan Jadwal Resmi KemenPAN-RB dan BKN
Instansi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas agar pegawai dapat memastikan hak penghasilannya terpenuhi sesuai ketentuan.
Perhitungan Gaji Berdasarkan Jam Kerja dan Tugas
Sistem kerja PPPK Paruh Waktu tidak selalu berarti bekerja setengah hari. Berdasarkan praktik di beberapa daerah seperti Hulu Sungai Selatan dan Ponorogo, jam kerja PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti ketentuan penuh waktu, yaitu delapan jam per hari.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” lebih mengacu pada skema penggajian yang menyesuaikan dengan beban kerja dan ketersediaan anggaran, bukan pada waktu kerja yang lebih singkat.
Oleh sebab itu, penghasilan yang diterima dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kondisi keuangan masing-masing instansi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS