Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri Bikin Pengusaha Travel Gigit Jari, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri, pengusaha travel resah dengan kebijakan baru. Foto: Repro Qeisya.
" Langkah pemerintah dan DPR RI yang resmi mengesahkan umrah mandiri melalui Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah dan DPR RI yang resmi mengesahkan umrah mandiri melalui Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah.
Kebijakan baru ini membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin, sesuatu yang selama ini belum pernah diatur secara eksplisit dalam regulasi sebelumnya.
Dalam salinan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan secara tegas bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Rumusan baru tersebut menjelaskan, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah kini dapat mengatur perjalanan mereka sendiri, tidak hanya melalui badan usaha yang terakreditasi oleh pemerintah.
Kebijakan ini muncul bersamaan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memperluas akses visa umrah. Saat ini, jemaah dari berbagai negara dapat menggunakan beragam jenis visa untuk menunaikan ibadah umrah, termasuk visa kunjungan dan visa transit.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan ibadah di Tanah Suci, sekaligus mempermudah jamaah untuk beribadah tanpa proses administrasi panjang.
Namun, di dalam negeri, keputusan legalisasi umrah mandiri ini justru menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku industri perjalanan ibadah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyatakan bahwa perubahan tersebut membuat banyak pengusaha travel syok.
Baca Juga: Begini Cara Cek Skema Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
Menurutnya, pasal baru ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berangkat umrah tanpa melalui PPIU berizin, sesuatu yang selama ini menjadi tulang punggung industri keagamaan nasional.
“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” kata Zaky, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat mengejutkan pelaku industri yang telah lama beroperasi secara legal dan memenuhi berbagai ketentuan negara.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujarnya.
Zaky menambahkan, legalisasi umrah mandiri bisa membawa dampak luas terhadap sektor ekonomi nasional. Berdasarkan data asosiasi, lebih dari 4,2 juta pekerja bergantung pada sektor haji dan umrah.
Perubahan kebijakan ini dikhawatirkan dapat menggerus ekosistem ekonomi berbasis keumatan, mulai dari usaha kecil penyedia katering halal, transportasi, hingga hotel berbasis syariah.
Selain itu, Zaky juga menyoroti potensi masuknya pemain besar dan platform asing dalam penjualan paket umrah di Indonesia.
“Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha domestik akan kesulitan bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal kuat dan strategi promosi besar-besaran.
Kondisi ini berisiko menekan keberlangsungan usaha PPIU kecil dan menengah serta mengancam rantai pasok domestik yang selama ini menopang ekonomi lokal di sektor jasa dan perdagangan.
Zaky juga mengingatkan risiko lain yang mungkin muncul dari kebijakan ini, terutama bagi jamaah yang tidak mendapatkan bimbingan resmi dari pihak berizin. Ia menilai, umrah bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ibadah yang memerlukan pembinaan spiritual dan bimbingan fiqh agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Baca Juga: Program Magang Nasional Batch II 2025 Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya
“Tanpa bimbingan dari pihak berizin, jamaah yang memilih umrah secara mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik, kehilangan kesiapan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti kejelasan dua unsur pengaman yang tertulis dalam UU PIHU baru, yakni “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian.” Menurutnya, dua istilah ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
“UU PIHU baru memang menyebut dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. Namun pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan penyedia layanan? Apakah hanya PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk?” tuturnya.
Zaky juga mempertanyakan makna dari “sistem informasi kementerian” dalam konteks pengawasan dan regulasi penyelenggaraan umrah. “Apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?” pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS