Antisipasi Resesi, Pegadaian Sulawesi Tenggara Ajak Masyarakat Investasi emas
Reporter
Kamis, 20 Oktober 2022 / 7:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Investasi emas merupakan salah satu pilihan masyarakat untuk antisipasi fenomena resesi yang berdampak pada laju inflasi. Nilai emas yang selalu stabil pastinya tidak akan terpengaruh oleh inflasi.
Secara garis besar, resesi diartikan sebagai kondisi ekonomi negara yang sedang memburuk dan terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) negatif. Tentu investasi emas merupakan pilihan agar selamat dari fenomena resesi.
"Resesi itu pertumbuhan ekonomi yang melambat, salah satu akibatnya adalah nilai inflasi yang tinggi, maka harga barang juga ikut naik," tutur Vice President Pegadaian kantor area Sulawesi Tenggara, Gede Anom Sastrawan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: RSUD Bahteramas Gelar Donor Darah dan Launching Aplikasi Lingkar Donor
Lebih lanjut Gede Anom menuturkan, investasi emas memiliki risiko rendah dibandingkan dengan uang yang terpengaruh dengan laju inflasi.
"Hampir tidak ada. Data menunjukan harga emas selalu naik, jika dibandingkan dengan uang ketika terjadi inflasi maka nilai mata uang turun," tuturnya.
Sebelum melakukan investasi tentu perlu mengetahui lembaga resmi berwenang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu lembaga yang berwenang melakukan investasi adalah Pegadaian.
"Pegadaian salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki produk investasi emas, terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK," tutur Gede Anom.
Investasi emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan metode cash dan kredit.
Baca Juga: Perpustakaan Modern Sulawesi Tenggara dalam Pusaran Game Online
"Membeli cash caranya langsung melakukan pembelian emas. Cicil emas syaratnya, membawa identitas diri, membayar uang muka biaya administrasi," tutur Gede Anom.
Jual beli emas dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional MUI sebagai otoritas fatwa. Hal ini dapat dilihat dari fatwa MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Dewan Syariah Nasional memutuskan jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah (mubah, ja'iz) hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin