Antisipasi Serangan Fajar di Masa Tenang, Bawaslu Muna Perketat Pengawasan

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 24 November 2024  /  2:44 pm

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubmas Bawaslu Muna, Munarti. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna mulai memperketat pengawasan selama masa tenang untuk menghadapi Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik serangan fajar yang sering dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) kepala daerah menjelang hari pencoblosan pada 27 November.

"Kami dari Bawaslu, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, sudah mulai melakukan pengawasan di lapangan," ujar Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, Minggu (24/11/2024).

Jika ditemukan praktik politik uang atau money politics, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain melakukan pengawasan, kami juga menunggu laporan dari masyarakat. Jadi, jika ada yang menemukan serangan fajar, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami," tegasnya.

Baca Juga: KPU Sultra Minta Iklan Kampanye Tak Dipasang Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, Bawaslu telah mengirimkan himbauan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) agar mematuhi larangan-larangan yang berlaku pada tahapan ini.

"Kami berharap semua Paslon dapat mematuhi larangan-larangan selama masa tenang ini," harap Munarti.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada Minggu 24 November, Bawaslu Sultra Ingatkan Tak Ada Kampanye di Luar Jadwal

Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menyampaikan bahwa selama masa tenang, pihaknya telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada. Setelah itu, KPU akan melanjutkan dengan pendistribusian logistik ke kecamatan.

Ia menambahkan, masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial (Medsos), menjelang pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November.

Oleh karena itu, partai politik, Paslon, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye selama periode tersebut. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS