Dua Kades di Muna yang Lulus PPPK Belum Tentukan Sikap

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 03 Agustus 2025
0 dilihat
Dua Kades di Muna yang Lulus PPPK Belum Tentukan Sikap
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Mereka yang telah lulus PPPK dan telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus memilih "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, telah memanggil enam kepala desa (Kades) yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adalah Kades Moolo, Lamanu, Labone, Laghontoe, Lianosa dan Bahutara. Mereka dipanggil untuk memperjelas statusnya.

Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, sesuai aturan kades dan perangkatnya tidak dibolehkan merangkap jabatan. Mereka yang telah lulus PPPK dan telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus memilih.

Nah, dari enam kades itu telah dimintai pernyataannya. Ternyata, baru empat kades yang menerima SK, yakni Kades Moolo, Lahontohe, Lamanu dan Labone. Sedangkan, Kades Lianosa dan Bahutara belum menerima SK.

Baca Juga: Segera Cairkan ADD dan DD, Bila Ada Hambatan Lapor ke DPMD Muna

Kades Lamanu, saat ini dalam kondisi sakit. Namun, ia memilih menjadi PPPK dan mundur dari jabatan kades. Sementara, Kades Labone memilih tetap menjadi kades.

"Dua Kades, yakni Moolo dan Lahontohe belum tentukan sikap. Mereka masih mau melapor ke instansinya dulu," kata Fajaruddin, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga: KPPN Raha Kelola APBN Rp 2,2 Triliuan, Realisasi Triwulan I Rp 907 Miliar

Fajar menegaskan, tidak ada alasan, kades harus memilih salah satunya. Sebab, mereka tidak dibolehkan merangkap jabatan.

"Pilihannya, mundur dari Kades atau PPPK," tegasnya.

Kades Moolo dan Lahontohe lulus PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyuluh agama. Mereka sudah bekerja beberapa bulan lalu. Otomatis, mereka telah menerima gaji sebagai PPPK. Begitu juga dengan gaji kadesnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga