Simak Tiga Aturan untuk Penonton dan Pembalap di Sirkuit Mandalika 2022

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Simak Tiga Aturan untuk Penonton dan Pembalap di Sirkuit Mandalika 2022
Pemandangan Sirkuit Mandalika. Foto: Repro Twitter

" Ajang balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan segera bergulir dalam waktu dekat "

LOMBOK, TELISIK.ID - Ajang balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan segera bergulir dalam waktu dekat.

Ajang Sirkuit Mandalika yang akan turut menggelar balapan MotoGP 2022 ini akan menjadi seri kedua pada musim ini. Balapan akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

Mengutip cnnindonesia.com, sebelum balapan, Sirkuit Mandalika juga akan menggelar tes pramusim MotoGP 2022. Tes ini akan berlangsung pada 11-13 Februari 2022.

Tes pramusim sendiri dipastikan berlangsung tanpa penonton. Namun, untuk MotoGP Indonesia 2022, balapan digelar secara terbuka sehingga bisa dihadiri langsung oleh penonton di sirkuit.

Sebelum menyaksikan balapan ini, penting mengetahui lebih jauh soal aturan-aturan yang akan ditetapkan bagi penonton dan pembalap di Sirkuit Mandalika.

Melansir okezone.com, berikut tiga aturan untuk penonton dan pembalap di Sirkuit Mandalika 2022:

Pertama, penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, mereka juga wajib membawa hasil tes swab PCR negatif 1 hari sebelum kedatangan

Kedua, aturan berbeda ditetapkan bagi penonton, pembalap, dan kru atau tim ofisial yang berasal dari luar Pulau Lombok. Ada aturan lebih ketat yang diberlakukan bagi mereka yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Ada screening yang akan dilakukan kepada pembalap, kru, dan ofisial. Mereka juga harus sudah menerima vaksin dua dosis dan membawa hasil tes PCR negatif sebelum kedatangan.

Baca Juga: Anggaran MTQ Kurang, Wabup Muna: Kita Cukupkan

Setelah tiba di Lombok, pemerintah mewajibkan pembalap, kru, dan ofisial melakukan tes PCR lagi.

Hal itu merujuk ke Instruksi Menteri Dalam Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Sirkuit Mandalika menjadi tuan rumah MotoGP 2022.

Aturan itu akan ditetapkan pada 11-13 Februari 2022 (tes pramusim) dan 18-20 Maret 2022 (kualifikasi hingga race). Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan peraturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

Baca Juga: Wabup Konsel Pastikan TPP Tetap Dibayarkan

Ketiga, aturan berkaitan dengan jumlah penonton. Pemerintah diketahui membatasi jumlah penonton balapan MotoGP Indonesia 2022.

Hanya ada 100 ribu orang yang bisa menyaksikan balapan itu. Jumlah penonton kelas festival juga dibatasi hanya 10 persen. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga