Masa Tenang Pilkada Minggu 24 November, Bawaslu Sultra Ingatkan Tak Ada Kampanye di Luar Jadwal
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 23 November 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, saat menghadiri rakor persiapan pengawas masa tenang dan tungsura Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di kendaraan atau papan reklame, tidak diperbolehkan selama masa tenang Pilkada 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di kendaraan atau papan reklame, tidak diperbolehkan selama masa tenang Pilkada 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, usai rapat koordinasi persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara Pilkada 2024. Masa tenang dimulai pada Minggu (24/11/2024) dini hari pukul 00:00.
Iwan menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan diterapkan terhadap penertiban alat peraga kampanye, termasuk stiker-stiker yang sering terlihat menempel pada kendaraan yang digunakan oleh peserta pilkada.
Baca Juga: Pengukuhan Seribu Lebih Saksi AJP-ASLI untuk Pilwali Kendari
Masa tenang merupakan periode yang sangat penting, di mana segala bentuk kampanye dilarang untuk mencegah adanya kegiatan yang melanggar jadwal yang telah ditentukan.
“Semua perangkat pengawas harus aktif, khususnya menjelang masa tenang. Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan masa tenang untuk melakukan kampanye di luar ketentuan peraturan pemilu, termasuk melalui pemasangan alat peraga kampanye,” tegas Iwan, Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu Sultra bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah, dan Satpol PP, akan berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua alat peraga kampanye, terutama stiker pada kendaraan, dibersihkan sesuai jadwal.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti stiker yang masih terpasang pada kendaraan, Bawaslu akan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan kendaraan yang masih menempelkan stiker calon, itu harus segera dibuka. Kami berharap KPU, peserta pemilu, dan pemerintah daerah bekerja sama dengan baik untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal,” jelas Iwan.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril, mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, KPU telah diinstruksikan untuk bertindak sebelum pemungutan suara, khususnya dalam hal pembersihan alat peraga kampanye.
Ia mengatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa masa tenang dijalani tanpa adanya pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Pengendara Setiap Hari Terjaring Razia Uji Coba Satu Jalur Kawasan MTQ Kendari
“Sejak beberapa waktu lalu kami sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sultra dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa selama masa tenang tidak ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal,” ujar Asril.
Asril mengingatkan bahwa selain baliho, stiker, dan papan reklame, semua bentuk alat peraga kampanye harus segera dihentikan menjelang masa tenang dan dibersihkan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap kerja sama antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dapat berjalan dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan masa tenang dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS