APDESI Muna Barat Keberatan Pajak Naik Hampir 200 Persen, Tuding Bapenda Langgar Kesepakatan

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 06 Desember 2024  /  6:50 pm

Ketua APDESI Muna Barat, Armaya (kanan). Foto: ist

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Kenaikan pajak yang sangat signifikan di Kabupaten Muna Barat kini mendapat protes dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muna Barat.

Ketua APDESI Kabupaten Muna Barat, Armaya, menegaskan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat bersama seluruh kepala desa (kades) Muna Barat.

Armaya menegaskan bahwa pada forum rapat sebelumnya kesepakatan yang tercapai adalah kenaikan pajak maksimal 50 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya.

Baca Juga: DLHK Kabupaten Kolaka Ngaku Terbatas Anggaran untuk Bereskan Sampah

Namun, kenaikan yang terjadi mencapai hampir 200 persen, yang dirasakan sangat memberatkan masyarakat, seperti di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, di mana nilai pajak yang semula sekitar Rp 12 juta naik menjadi Rp 30 juta.

“Kesepakatan kami pada rapat dengan Bapenda adalah kenaikan pajak maksimal 50 persen dari tarif pajak sebelumnya, yang sebelumnya sebesar 0,1 persen. Namun, yang terjadi sekarang adalah kenaikan yang sangat signifikan, hampir 200 persen,” protes Armaya saat dihubungi telisik.id, Jumat (6/12/2024).

Armaya juga memprotes pernyataan Kepala Bapenda Muna Barat, La Samahu, yang mengklaim bahwa kenaikan pajak tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan seluruh kepala desa. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya disepakati dalam forum rapat sebelumnya.

“Kami merasa ada yang disembunyikan. Lebih dari 50 persen kepala desa hadir dalam rapat tersebut dan semua sepakat bahwa kenaikan pajak hanya 50 persen dari yang sebelumnya, bukan seperti yang sekarang,” tegasnya.

Pernyataan Bapenda yang mengklaim adanya kesepakatan bersama ini, kata Armaya, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, yang mungkin akan menganggap bahwa para kepala desa terlibat dalam keputusan kenaikan pajak yang sangat tinggi tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Bahas Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Rakorda TPID

Armaya mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang terlalu tinggi ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, terutama karena patokan kenaikan pajak didasarkan pada nilai pajak sebelumnya yang sudah cukup berat bagi banyak individu.

“Pada prinsipnya, kenaikan pajak ini terlalu tinggi dan kami tetap berpegang pada kesepakatan awal, yaitu kenaikan maksimal 50 persen dari pajak sebelumnya. Ini harus segera diluruskan agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegas Armaya.

APDESI Muna Barat berharap agar pihak Bapenda segera melakukan evaluasi terhadap kenaikan pajak ini dan mengembalikan kebijakan yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas bersama kepala desa. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS