DLHK Kabupaten Kolaka Ngaku Terbatas Anggaran untuk Bereskan Sampah
Egit Riski, telisik indonesia
Jumat, 06 Desember 2024
0 dilihat
Sampah yang menumpuk di dekat pintu masuk pasar tradisional Kolaka di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto: Egit Riski/Telisik
" Pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat setempat, terutama pada keterlambatan proses pengangkutan dari titik awal pengambilan sampah "
KOLAKA, TELISIK.ID – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat setempat, terutama pada keterlambatan proses pengangkutan dari titik awal pengambilan sampah.
Kondisi ini salah satunya yang terjadi di Jalan Khairil Anwar, tepatnya di sekitar Pasar Tradisional Kolaka dan Hotel Sutan Raja. Tumpukan sampah di lokasi tersebut mengganggu kenyamanan warga dan pengendara.
Tumpukan sampah yang menimbulkan aroma tak sedap ini telah menjadi pemandangan sehari-hari yang dikeluhkan oleh banyak pihak.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Bahas Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Rakorda TPID
“Saya lihat sampah sudah berhari-hari menumpuk di sini, baunya sangat mengganggu. Apalagi ini dekat pasar dan hotel, harusnya lebih diperhatikan,” keluh Allu, salah seorang pengendara yang sering melewati Jalan Khairil Anwar, Jumat (6/12/2024).
Endi, seorang penjual di depan Hotel Sutan Raja, juga mengeluhkan masalah serupa. Dia mengaku bahwa pembeli yang datang pun merasakan hal yang sama.
“Kebanyakan pembeli jarang mau duduk di sekitar sini, mungkin karena bau sampah yang menyebar sampai ke area ini. Akibatnya, sebagian besar pembeli hanya membeli barang dan langsung pergi ke tempat lain yang tidak terkena bau,” kata Endi.
Allu dan Endi berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka segera mengatasi masalah ini agar penanganan sampah bisa berjalan lebih baik demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Kolaka, Sujianto, menyebut bahwa sampah terdiri dari sampah liar dan yang terkelola.
Sampah liar, menurut Sujianto, adalah sampah yang penghasilnya tidak membayar retribusi, sedangkan sampah yang terkelola adalah sampah yang penghasilnya membayar retribusi.
Baca Juga: Pemkab Bombana Gelar Seminar Penyusunan Naskah Akademik Raperda
“Untuk masalah sampah di Jalan Khairil Anwar atau di depan Pasar Tradisional, kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkutnya. Namun, anggaran operasional kami terbatas, sehingga kami hanya dapat mengangkut sampah dua kali sehari ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ungkap Sujianto.
Persoalan anggaran yang terbatas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kolaka mengakui bahwa pengelolaan sampah masih menghadapi banyak tantangan.
Namun, Sujianto berjanji bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengangkutan sampah dan memperbaiki kondisi ini agar tidak mengganggu kenyamanan warga serta pengunjung kawasan tersebut. (A)
Penulis: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS