BKPSDM Muna Tuntaskan Verifikasi dan Validasi Data Honorer, Temukan 611 Orang Tak Aktif

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 25 Agustus 2025
0 dilihat
BKPSDM Muna Tuntaskan Verifikasi dan Validasi Data Honorer, Temukan 611 Orang Tak Aktif
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto (dua dari kiri), beserta staf. Foto: Sunaryo/Telisik

" Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna telah memverifikasi dan validasi data honorer yang akan diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna telah memverifikasi dan validasi data honorer yang akan diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu.

Dari 6.736 data honorer yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), instansi yang dipimpin Hidayat Ardi Ponto itu menemukan 611 honorer yang tidak aktif alias siluman.

Sebelum data non-ASN itu diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN-RB), BKPSDM Muna membuka ruang masa sanggah terkait validitas data.

Baca Juga: Disdagperin Muna Luncurkan Program Gaskan SIINas

"Batas akhir masa sanggah sore tadi (hari ini, Senin, 25/8/2025) pukul 16.00 Wita," kata Hidayat Ardi Ponto.

Setelah masa sanggah, BKPSDM Muna selanjutnya menyerahkan data para honorer ke bupati untuk ditandatangani secara elektronik (TTE) yang selanjutnya dikirim ke aplikasi KeMenPAN-RB.

"Batas akhir TTE bupati hari ini juga (Senin)," ujar Hidayat.

Baca Juga: 10 Fakta Link Video Syur Jubir Tambang Morowali dengan TKA China, Dikaitkan dengan Penggerebekan Lokasi Perekaman

Adapun kriteria yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yakni terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus. Kemudian, honornya di OPD bersumber dari APBD.

Hidayat mengimbau kepada seluruh honorer agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan membantu kelulusan dengan menyetorkan suatu imbalan.

"Bila ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami dari Pemkab tidak bertanggung jawab," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga