Sebanyak 24 ASN di Wakatobi Disanksi Soal Pelanggaran Netralitas

La Ode Arjuno Emang Sah, telisik indonesia
Jumat, 14 Agustus 2020
0 dilihat
Sebanyak 24 ASN di Wakatobi Disanksi Soal Pelanggaran Netralitas
Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibuddin. Foto: La Ode Arjuno Emang Sah/Telisik

" Prinsipnya tim kode etik bersepakat dengan sanksi yang diberikan KASN untuk memberikan sanksi, baik sanksi moral secara terbuka maupun sanksi moral secara tertutup dan ini akan ditindak lanjut oleh atasannya langsung atau kepala dinasnya masing-masing. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pasca tertunda akibat pandemi COVID-19, Pemda Wakatobi melalui BKPSDM akhirnya memberikan sanksi kepada 18 ASN yang diduga melanggar netralitas atas keterlibatan dalam politik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin menyatakan, pemberian sanksi ke 24 orang ASN berdasarkan rekomendasi KASN dan diperkuat hasil pemeriksaan tim majelis kode etik.

Hasilnya, 24 ASN tersebut terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN.

"Prinsipnya tim kode etik bersepakat dengan sanksi yang diberikan KASN untuk memberikan sanksi, baik sanksi moral secara terbuka maupun sanksi moral secara tertutup dan ini akan ditindak lanjut oleh atasannya langsung atau kepala dinasnya masing-masing," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Untuk sanksi moral terbuka kata dia, akan dilakukan secara terbuka dalam bentuk upacara oleh pembina kepegawaian masing-masing yang disertai pembacaan surat pernyataan yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Tiga Bulan Tak Terbayar, Insentif Nakes Satgas COVID-19 Buteng Masih Proses

Sementara untuk sanksi moral tertutup atau rahasia, pembina kepegawaian di instansi melakukan pemanggilan secara tertutup agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Hari ini sudah ada beberapa yang memenuhi undangan dan tadi sudah kita proses ada 9 orang yang telah menghadiri panggilan dari majelis kode etik dan sudah ditindak lanjuti. Mudah-mudahan, pada jam ke dua akan datang karena sebagian besar dari Wakatobi II," ungkapnya.

Tambahnya, untuk total ASN yang direkomendasikan oleh KASN ada 30 orang, namun 6 orang di antaranya telah diproses sejak sebulan lalu.

"Rekomendasi KASNnya tidak terbukti melanggar, sementara yang terbukti melanggar berdasarkan rekomendasi KASN itu sanksinya hanya dua, sebagian dikasihkan sanksi moral terbuka dan sebagiannya sanksi moral tertutup dan persoalan ini kita akan selesaikan dalam minggu-minggu ini. Karena kita sudah panggil mereka," pungkasnya.

Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga