ASDP Ferry Kolaka Tutup Jalur Pelabuhan Penyeberangan Jelang Lebaran

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Sabtu, 01 Mei 2021  /  11:45 pm

Kapal Ferry pelabuhan penyeberangan Kolaka. Foto: Ist.

KOLAKA, TELISIK.ID - Pihak pengelolah pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka, bakal berlakukan larangan mudik menjelang lebaran Idul Fitri 1442H/2021M. Aturan berlaku sejak tanggal 6 – 17 Mei mendatang.

Diketahui, pelabuhan Kolaka melayani penyeberangan kapal Ferry untuk jalur Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemberlakuan larangan mudik tersebut mengulang seperti tahun sebelumnya, karena alasan masih masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Selain itu, larangan mudik tersebut merujuk peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Ngabuburit Favorit di Kendari

Hal tersebut dibenarkan Pimpinan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kolaka, La Kadaha.

”Sesuai dengan peraturan pemerintah, maka mulai 6 – 17 Mei 2021 pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka – Bajoe akan kita tutup untuk sementara waktu, khususnya untuk calon penumpang,” tutur La Kadaha, Jumat (29/4/2021).

La Kadaha mengungkapkan, nantinya larangan mudik tersebut berlaku untuk semua kalangan baik TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN, terkecuali ASN yang sedang menjalankan perjalanan dinas.

”Bukan hanya masyarakat, tapi larangan mudik tersebut berlaku untuk semua kalangan,” lanjutnya.

Selain itu, kata La Kadaha, penutupan pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka – Bajoe hanya berlaku khusus untuk penumpang dan tidak berlaku terhadap kendaraan logistik.

”Penutupan hanya untuk penumpang, bagi kendaraan pengangkut logistik masih tetap bisa beroperasi dari Kolaka – Bajoe, dan sebaliknya,” terang La Kadaha.

Baca Juga: Polsek Baruga Amankan 87 Motor Milik Pelaku Aksi Balap Liar

Nantinya, ASDP Kolaka akan membuat posko gabungan di pelabuhan, guna mencegah masyarakat yang akan menyeberang melalui pelabuhan Ferry Kolaka.

Sebelumnya, aturan umum tentang larangan mudik itu adalah surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan penerbitan SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut adalah untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS