Aset Bos Judi Apin BK Ditelusuri, Berkas Kasus Pencucian Uang Dikembalikan Jaksa

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 06 Desember 2022  /  12:15 am

Kantor Ditresrimsus Polda Sumatera Utara, tempat Apin BK alias Jonni di periksa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara terus menelusuri aset bos judi Apin BK alias Jonni atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penyidik dari Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditresrimsus Polda Sumatera Utara ini juga sudah pernah mengirimkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Akan tetapi dikembalikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan itu.

Baca Juga: Bagikan Video Porno ke Siswi Oknum Guru Diberhentikan

"Untuk aset, masih ditelusuri terus. Sedangkan berkas sudah pernah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tapi masih dikembalikan atau belum lengkap (P19)," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/12/2022).

Ditambahkan Hadi, pihak penyidik akan kembali mengirim berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kamis 8 Desember 2022 mendatang.

"Mudah-mudahan, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat akan kembali dikirim ke kejaksaan," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan mengaku, pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Nanti jika berkas sudah diterima, pastinya akan dipelajari. Tim kejaksaan akan meneliti, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. Kita tunggu saja berkas itu dari penyidik Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara," terangnya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Gudang Mebel

Sebagaimana diketahui, pihak Ditresrimsus Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik Apin BK alias Jonni bos judi sebanyak Rp 158 miliar. Aset itu terdiri dari rumah toko (Ruko), tanah dan kendaraan bergerak.

Kasus ini terungkap saat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: KardinĀ 

* BACALAH BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS