45 Kali Mencuri, Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
45 Kali Mencuri, Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus di Baubau
Terduga pelaku curanmor A (23), saat diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau. Foto: Ist.

" Pelaku utama di balik rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kendari berhasil ditangkap polisi di Kelurahan Wangkanapi, Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pelaku utama di balik rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kendari berhasil ditangkap polisi di Kelurahan Wangkanapi, Kota Baubau.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor mesin JM7E125774, nomor rangka MH1JM7112NK215989

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologis kejadian yang melibatkan A (23) terjadi pada 15 September 2023 di BTN Lampareng, Kota Kendari.

"Pemilik motor kaget saat menemukan kendaraannya sudah hilang saat ia bangun pagi sekitar pukul 06.00 Wita, " tuturnya.

Pelaku A (23) ternyata tidak bertindak seorang diri. "Dari keterangan pelaku, kami mengetahui bahwa dia beraksi bersama 2 (dua) rekannya," ujar AKP Fitrayadi.

Baca Juga: Niat Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Kendari Diamankan Warga

Setelah memastikan situasi aman dan tak terpantau warga, kedua rekannya langsung mengangkat motor target ke dalam mobil yang telah disiapkan sebelumnya. Namun, usai pencurian, mereka ketahuan warga.

"Dua rekannya tertangkap dan diamuk oleh warga serta sudah ditangkap polisi, pelaku A (23) berhasil kabur dan bersembunyi," papar AKP Fitrayadi.

Menghindari kejaran, pelaku bersembunyi di hutan dekat Puskesmas Lepo-Lepo. Dia sempat memesan transportasi online dan bersembunyi di hutan selama 2 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, berbekal informasi dan bukti, Tim  mendeteksi keberadaan A (23) di Kelurahan Wangkanapi, Kota Baubau.

"Tim kami, dengan dukungan dari Resmob Polres Baubau, segera bergerak cepat untuk mengeksekusi penangkapan," imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Bacok Korban, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pada 13 Oktober 2023, pelaku A (23) berhasil diringkus polisi. Selain pelaku, barang bukti berupa motor Honda Genio, yang merupakan salah satu dari hasil kejahatannya, juga berhasil disita. Dan mobil yang dipakai mengangkut hasil pencurian akan dilakukan pencarian dan penyitaan.

Dari interogasi awal, pelaku A (23) mengaku telah melakukan aksi pencurian di 45 lokasi berbeda di Kendari.

Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga